TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan bahwa kemacetan di Jakarta sudah mencapai 48 persen pada saat jam-jam kerja.
Dengan tingkat kemacetan yang sudah tidak nyaman tersebut, Polda Metro akan menerjunkan personel untuk mengurai kemacetan.
Latif Usman mengatakan tingkat kemacetan hingga 48 persen dinilai sudah betul-betul sudah tidak sangat nyaman. Terutama pada pukul 07.00 sampai dengan jam 09.00 pagi dan saat pulang kerja dari pukul 14.00 sampai dengan jam 16.00.
Untuk mengurai kemacetan, Latif mengatakan, polisi telah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan yang lain. "Untuk mengatur jam kerja, Polda Metro hanya akan menyampaikan imbauan kepada masyarakat," katanya Senin, 22 Agustus 2022.
Karena, menurut Latif, untuk pengaturan jam kerjan bukan kewenangan polisi. menurut dia soal pengaturan jam kerja di Jakarta bisa diatur dalam Pergub dari pemerintah daerah.
Sampai saat ini, Latif menyampaikan sudah dilakukan koordinasi bersama pemangku kepentingan. Diantaranya dlari Menpan RB, Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan, Pemda DKI, asosiasi seperti Aspindo, pengusaha angkutan.
"Kami masih menunggu dari pemerintah untuk perencanaan yang lebih detail lagi. Masih kami godok kembali terkait penerapannya kapan," kata Latif.
Pembagian titik kemacetan ini, menurut Latif sudah dibagi di 18 jalan arteri yang menjadi titik masuk ke Jakarta. Yang menjadi fokus perhatian polisi adalah dari arah Cakung, Kalimalang, Lenteng Agung, Fatmawati, Lebak bulus sampai dengan Daan Mogot.
"Nah ini juga menjadi perhatian kita sehingga jalur-jalur utama yaitu Tol dan Arteri dapat kita keluar dengan baik dengan adanya pengaturan waktu jam kerja ini," ujarnya.
Baca juga: Pengaturan Jam Kerja Dianggap Solusi Kemacetan, Polda Metro Ajak Bicara Kementerian