TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi 24 personel Polri yang diduga terlibat pelanggaran kode etik dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas pada 8 Juli 2022 di rumah komandannya, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Mabes Polri.
Brigadir J tewas ditembak oleh rekannya sesama ajudan Bharada E atas perintah Ferdy Sambo yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Mutasi 24 personel itu tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tanggal 22 Agustus 2022.
Kepala Divisi Humas Irjen Dedi Prasetyo mengatakan mutasi ini berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus yang mengusut upaya penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Dedi menjelaskan para personel tersebut dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
“Ya betul (karena dugaan penghalangan penyidikan kasus Brigadir Yosua). Itu hasil rekomendasi dari Inspektorat Khusus (Itsus). Mereka dimutasi ke Yanma Polri,” kata Dedi saat dihubungi, 23 Agustus 2022.
Sementara itu, beredar surat telegram rahasia lain yang berisi daftar personel yang dimutasi tersebut. Dalam surat telegram itu tercantum 24 personel Polri yang dimutasi ke Yanma Polri.
Dalam surat telegram itu ada 9 perwira polri yang bertugas di Polda Metro Jaya dipindah ke bagian Yanma Mabes Polri.
Daftar 9 pamen Polda Metro yang dimutasi ke Yanma:
1. Kombes Budhi Herdi Susianto, Kapolres Metro Jakarta Selatan Dimutasi Sebagai Yanma Polri
2. AKBP Handik Zusen Kasubdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Yanma Polri
3. AKBP Jerry Raymond Siagian Wadirkrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Yanma Polri
4. AKBP H. Pujiyarto Kasubdit V Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Yanma Polri
5. AKBP Raindra Ramadhan Syah Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Yanma Polri
6. Kompol Abdul Rahim Kanit II Subdit IV Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Yanma Polri
7. Kompol Dermawan Kristianus Zendrato Kanit V Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Yanma Polri
8. AKP Bhayu Vhishesha Kanit II Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Pama Yanma Polri
9. Ipda Arsyad Daiva Gunawan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Dimutasi Sebagai Yanma Polri
Untuk daftar lengkap 24 perwira dan personel Polri yang dimutasi Kapolri ke bagian Yanma Mabes Polri bisa dilihat di sini.
6 pamen Polda Metro dikurung di Mako Brimob dan Provos
6 nama pamen yang dimutasi tersebut adalah para personel yang menjalani hukuman kurungan di tempat khusus. Mereka sebagian ada yang ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok dan ada yang ditahan di Biro Provos Mabes Polri.
Misalnya, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian. Ia ditahan di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
AKBP Jerry diduga terlibat dalam pelanggaran kode etik penanganan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. “Iya betul. Dia sudah di-patsus-kan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi pada Senin, 22 Agustus 2022.
Dedi menjelaskan penahanan AKBP Jerry sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu tanpa membeberkan tanggalnya. “Sudah lama gitu diinfokan,” ujarnya.
Bersama dengan Jerry, eks Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianti juga ikut ditahan di Mako Brimob. "Iya betul (dipatsus di Mako Brimob)," kata Dedi seperti dikutip dari Antara, Senin, 22 Agustus 2022.
83 polisi diperiksa di kasus pembunuhan Brigadir J
Hingga kini Itsus sendiri telah memeriksa 83 polisi yang diduga melanggar etik penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Dari jumlah tersebut, 35 di antaranya direkomendasikan ditahan, atau ditempatkan di tempat khusus. Sementara itu, 15 anggota telah ditahan karena dugaan pelanggaran etik kasus ini.
Enam orang dari 15 yang ditahan diduga kuat melakukan upaya penghalangan penyidikan atau obstruction of justice itu adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang kini sudah menjadi tersangka pembunuhan berencana.
5 perwira Polri yang disidik obstruction of justice:
Brigjen Pol Hendra Kurniawan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri
Kombes Agus Nurpatria Kepala Detasemen A Biro Paminal
AKBP Arif Rahman Arifin Wakil Detasemen B Biro Paminal
Kompol Baiqui Wibowo Kepala Sub bagian Pemeriksaan Bagian Penegak Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi Propam
Kompol Chuck Putranto Kepala Sub Bagian Audit Bagian Penegak Etika Propam Polri
Kelima perwira Polri tersebut terancam hukuman pidana melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Diperiksa di Kasus Brigadir J, Kombes Hengki Haryadi Disebut Masih Bertugas di Polda Metro