TEMPO.CO, Serang - Kepolisian sektor Carenang, Kabupaten Serang, menangkap dua orang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) setelah keduanya kedapatan membawa tiga bilah celurit. Dua remaja ini rupanya hendak tawuran di jalan Raya Binuang, Desa Sukamampir, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang pada Selasa 23 Agustus 2022.
Kapolsek Carenang Ajun Komisaris Samsul Fuad mengatakan petugas berhasil menyita tiga bilah senjata tajam jenis celurit dari dua pelajar yang ditangkap tersebut.
"Penangkapan dua pelajar itu berawal dari laporan guru SMK Bina Insan Binuang yang mendapati sejumlah remaja melintas dengan membawa senjata tajam di Jalan Raya Binuang," kata Samsul, Selasa, 23 Agustus 2022.
Mendapati laporan tersebut, personel Polsek Carenang bergerak cepat ke tempat kejadian peristiwa untuk melakukan patroli.
Dari lokasi itulah polisi kemudian menangkap DR, 17 tahun, dan kawannya AR, 19 tahun, keduanya siswa kelas 12. Setelah dibawa ke Polsek Carenang, kedua pelajar itu diberikan pembinaan oleh kepolisian dan dilakukan pemanggilan orangtua maupun pihak sekolah.
"Orang tua, guru, dan kepala desa di mana pelajar itu tinggal dipanggil dan kedua siswa itu kami minta membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,"kata Samsul.
Samsul mengatakan kepolisian tidak segan memberi sanksi kepada siapa pun pelajar yang terlibat tawuran di wilayah hukum Polsek Carenang. Apalagi jika pelajar kedapatan membawa senjata tajam hingga melakukan penganiayaan baik yang menyebabkan korbannya terluka atau sampai meninggal.
"Peran orang tua sangat penting dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya terutama di saat jam pulang sekolah,"kata Samsul.
AYU CIPTA
Baca juga: Bawa Sabu 2 Kilogram, Lansia Asal Aceh Ditangkap di Merak