TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pendidikan DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk bersih-bersih ihwal dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap guru kontrak kerja individu (KKI).
"Hal pertama yang harus dilakukan, Disdik harus bersih-bersih, ya. Karena yang saya dengar bukan hanya di Disdik," ujar Ima saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2022.
Politikus PDIP itu menuturkan jika benar terjadi pungli, pihak Disdik DKI Jakarta harus mau memecat pegawai tersebut agar ada efek jera. Selain itu, menurut Ima, sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaku pungli tersebut sudah menyalahi sumpahnya. "Karena ini sebenarnya sudah dari pola lama, siapa yang mau naik harus bayar dulu atau setor. Nah ini oknumnya yang harus dipecat," ujar Ima.
Ima akan mengusulkan kepada komisinya agar memanggil Dinas Pendidikan demi mengklarifikasi informasi ini. "Tindakan lebih lanjut, saya akan kontak Kepala Disdik. Kami usulkan juga Komisi E DPRD DKI Jakarta untuk memanggil Dinas Pendidikan," ujar Ima.
Ima bersama komisi tersebut sesegera mungkin menjadwalkan penjelasan kepada Disdik, selambatnya-lambatnya pekan depan. "Kemungkinan minggu depan atau besok Rabu. Kalau Kamis kan enggak mungkin, mungkin antara Senin atau Selasa depan. Saya mau konfirmasi dulu nih," katanya.
Sebelumnya beredar penerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Guru Kontrak Kerja Individu (KKI) dimintai pungli. SK tersebut diduga asli tapi palsu (aspal) tersebar dan ditandatangani oleh pejabat Disdik DKI Jakarta.
Direktur Eksekutif Edu Watch Indonesia (EWI), Annas Fitrah Akbar mengatakan modus yang dilakukan ASN Disdik DKI Jakarta tersebut adalah dengan memberikan SK pengangkatan, tapi tanpa diberikan NIK.
Annas menuding pegawai yang melakukan pungli tersebut sebelumnya merupakan Kepala Seksi PTK Sudindik Kota Jakarta Timur I. Modusnya dengan memberikan SK pengangkatan Guru KKI yang ternyata diduga palsu. "Ini jelas sudah dapat dikenakan Pasal 368 tentang Pungli dan Pasal 263 jo 264 KUHP tentang Surat Palsu," tuturnya.
Baca juga: Layanan Pemakaman di DKI Gratis, Tak Boleh Ada Pungli