TEMPO.CO, Jakarta - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anthon Merdiansyah membantah pernah bertemu terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin soal opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Anthon mengatakan, dia tidak pernah membahas soal bagaimana Kabupaten Bogor bisa memperoleh WTP dengan terdakwa kasus suap itu.
Bantahan itu disampaikan Anthon ketika menjadi saksi jaksa KPK pada sidang perkara suap BPK di Pengadilan Tipikor Bandung. Kepada majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih, Anthon mengakui memang pernah bertemu Ade Yasin pada Oktober 2021.
Dia mengatakan bertemu bupati untuk melayat, bukan untuk membahas WTP. "Waktu itu momen Bu Ade berduka, suaminya Bu Ade meninggal. Saya menyampaikan duka cita, silaturahmi sifatnya. Soal omnibuslaw, penanganan Covid, sifatnya umum-umum saja," kata Anthon di Bandung, Rabu 24 Agustus 2022.
Sebagai penanggung jawab tim pemeriksa BPK RI Perwakilan Jawa Barat di Pemerintah Kabupaten Bogor, Anthon menyatakan tidak pernah menerima uang secara langsung dari Ade maupun pegawai pemkab.
Anthon mengaku menerima uang Rp 25 juta secara bertahap dari anak buahnya. Uang itu hanya sebagian kecil dari jumlah yang diterima kedua anak buahnya. Auditor BPK Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah mengantongi Rp195 juta dan Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa menerima Rp230 juta.
Gerri sudah menyiapkan uang Rp 350 juta hasil pemberian pegawai Pemkab Bogor, tetapi uang itu batal diserahkan. Uang itu disebut bukan untuk pengondisian agar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021 meraih WTP, melainkan sebagai uang lelah.
"Tidak ada pembicaraan sebelum pemeriksaan, semua berlangsung spontanitas dan apa adanya. Jadi, apa adanya," kata Gerri.
Namun pada saat pemeriksaan, tim auditor mendapati beberapa temuan di lapangan. Dia lantas berkoordinasi dengan terdakwa Ihsan Ayatullah, yang saat itu menjabat Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor.
"Kami dari tim tidak pernah meminta uang kepada pihak pemkab sebelum pemeriksaan," ujarnya.
Ada 4 auditor BPK Perwakilan Jabar yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu. Mereka diperiksa sebagai saksi bagi terdakwa Ade, Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, dan PPK Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.
Baca juga: Saksi KPK Bantah Minta Uang ke Ade Yasin buat Biaya Kuliah Eks Kepala BPK Jawa Barat