TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Pemerintah DKI tak bisa lagi menggusur rumah warga dengan cara pemaksaan seperi yang dialami warga eks Kampung Bukit Duri, Jakarta Selatan. Bagi Anies, hal itu harus menjadi komitmen pemerintah, khususnya di Jakarta.
"Negara harus berjanji tidak mengulangi peristiwa yang terjadi di Bukit Duri," kata dia saat meresmikan Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung Eks. Bukit Duri, Jakarta Timur, Kamis, 25 Agustus 2022.
Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung Eks. Bukit Duri adalah hunian baru yang dibangun bagi warga korban penggusuran di era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pemerintah DKI menyediakan 75 unit seluas 36 meter persegi untuk warga eks Kampung Bukit Duri.
Penampakan hunian Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung Eks. Bukit Duri, Jakarta Timur yang diresmikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hari ini, 25 Agustus 2022. TEMPO/Lani Dian
Tinggi plafon setiap ruangannya mencapai 4,3 meter agar dapat dibangun mezzanine. Kampung susun ini dibangun di lahan milik Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPK-UKM) DKI seluas 4 ribu meter persegi.
Anies menuturkan penggusuran Kampung Bukit Duri sudah menjadi sejarah. Dia memastikan bahwa rencana pembangunan hunian di Jakarta ke depannya harus bisa dikomunikasikan dengan warga.
Hal ini sama seperti pembangunan Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung Eks Bukit Duri yang dimusyawarahkan antara pemerintah, warga, hingga pakar.
"Apa sulitnya ini dibahas pada saat itu (penggusuran Kampung Bukit Duri). Kalau saat itu sudah dibahas rumah begini, tenang semua bukan," jelas dia.
Baca juga: Anies Baswedan Resmikan Kampung Susun Cakung untuk Korban Gusuran Eks Bukit Duri