TEMPO.CO, Jakarta - Tiga pengamen yang memeras seorang pemilik warung di Jalan Cibubur I, Jakarta Timur, ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciracas. Saat melakukan pemerasan, para pengamen ini mengancam korban dengan celurit.
Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono mengatakan, ketiga pengamen itu berinisial RM (26), BE (22) dan AS (23). Sambil melakukan pengancaman, mereka meminta sejumlah barang dagangan pemilik warung kelontong itu.
"Mereka mengacungkan celurit ke arah korban sambil meminta susu, bensin dan 13 bungkus rokok berbagai merek," kata Jupriono seperti dikutip Antara di di Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022.
Dalam melakukan tindak kejahatannya, kelompok pengamen itu menyasar warung kelontong yang buka 24 jam. Ketika suasana sepi, mereka memeras dan mengancam korban yang tidak berdaya karena tak bisa minta tolong.
Menurut polisi, kawanan pemeras ini sebenarnya beranggotakan lima orang, namun baru 3 yang tertangkap. Dua tersangka lain, inisial A dan I masih dalam pengejaran.
Dalam melakukan kejahatan, masing-masing tersangka memiliki tugas berbeda. Dua orang mengancam korban dengan celurit, dan yang lain mengawasi situasi sekitar lokasi.
Sebelum mengancam dan memeras korbannya, Jupriono menyebut para pengamen itu nongkrong sambil minum minuman keras. "Barang hasil pemerasan sebagian digunakan dan sisanya dijual," ujarnya.
Para tersangka ditahan di Polsek Ciracas. Mereka terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman. Polisi masih mencari barang bukti celurit, yang diduga dibawa 2 pengamen yang masih buron. "Kami mempunyai barang bukti yaitu satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV saat pemerasan," kata Kapolsek Ciracas.
Baca juga: Pengamen Bajak dan Rampok Penumpang Angkot di Cikarang