TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah mengungkap 72 kasus judi online hanya dalam waktu 4 hari. Penindakan ini dilakukan sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan 72 kasus tersebut hasil dari operasi sejak Senin 21 Agustus 2022 hingga Rabu 24 Agustus 2022.
"Sesuai dengan perintah Kapolri dalam rangka memberantas judi online yang ada di wilayah Jakarta. Kami sudah mengambil Langkah-langkah. Hingga hari ini Polda Metro Jaya sudah mengungkap 72 kasus judi online," kata Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis 25 Agustus 2022.
Zulpan merinci pada 72 kasus ini dibagi pada beberapa jajaran Polda Metro hingga Polres. Oleh Ditreskrimum berhasil mengungkap 19 kasus dan Ditreskrimsus 2 kasus. Sedangkan jajaran Polres Tangerang Selatan berhasil ungkap 13 kasus, Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Metro Jakarta Pusat masing-masing 7 kasus, Polres Metro Jakarta Barat dan Jakarta Timur masing-masing 5 kasus, Polres Metro Jakarta Selatan 4 kasus.
Selanjutnya, Polres Metro Tangerang Kota, Polres Metro Depok, Polres Metro Bekasi masing-masing 3 kasus serta Polres Metro Jakarta Utara 1 kasus.
Selain mengungkap kasus judi online, Polda Metro Jaya juga berkomitmen untuk memberantas kejahatan lainnya yang menjadi atensi Kapolri. Diantaranya adalah kejahatan narkoba, miras, BBM, hingga kejahatan 9 Barang Pokok (Sembako).
“Kasus-kasus meresahkan lainnya juga, seperti kasus narkoba berhasil diungkap 128 kasus, elpiji diungkap 2 kasus, pungli 9 kasus, asusila 3 kasus, dan perdagangan miras ilegal ditangkap 406 orang,” katanya.
Baca juga: Pengamat: Polri Punya Tim Cyber Crime, Mudah Saja Menggulung Judi Online