TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Tangerang, hari ini, Jumat 26 Agustus 2022 menyidangkan perkara Indra Kesuma alias Indra Kenz, 26 tahun. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rakhman Rajagukguk dengan dua anggota majelis yakni Hanry Hengky Suatan dan Lucky Lombot Kalalo.
Menurut Kepala seksi pidana umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Herdian Malda Ksatria agenda sidang perkara binomo hari ini adalah pemeriksaan saksi korban. "Hari ini ada tujuh saksi yang kami ajukan untuk pemeriksaan di Pengadilan," kata Malda kepada Tempo.
Malda menyebutkan ketujuh saksi itu adalah; Maru Nazara, Vika Avela, M. Riski, Indah Pramita, Yudik Tri Prasetya, M Abdul Azhar Fadilla dan Fina Sofianti.
Salah satu saksi korban Maru Nazara mengatakan setelah para korban bersaksi di hadapan majelis hakim yang menyidangkan perkara dengan terdakwa Indra Kenz itu maka mereka akan menggelar unjuk rasa sebagai bentuk ekspresi protes.
Unjuk rasa korban Indra Kenz
Maru yang menjadi Ketua Paguyuban Korban kasus Indra Kenz menyebutkan para pendemo merupakan korban yang datang ke Pengadilan Negeri Tangerang dari berbagai kota di Indonesia.
"Kami korban dengan variasi kerugian masing-masing mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah," kata Maru.
Korban kata Maru akan menyampaikan isi hati dan protes mereka melalui poster-poster yang dibawa dari setiap kota. "Kami berharap nantinya hakim memberikan putusan yang adil dan tidak memihak kepada pelaku kejahatan," kata Maru mewakili para korban.
Terdakwa Indra Kenz saat ini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tangerang. Sebelumnya Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah mendakwa Indra Kenz dengan sejumlah pasal komulatif. Atas dakwaan itu pria berjuluk 'crazy rich Medan' itu terancam 20 tahun penjara.
Baca juga: Calon Mertua Indra Kenz Diserahkan ke Kejari Tangsel, Jadi Tersangka Pencucian Uang
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.