TEMPO.CO, Jakarta - DPRD DKI Jakarta mulai mempersiapkan rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria. Untuk menetapkan jadwal rapat itu, DPRD terlebih dulu menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus).
Dalam surat undangan rapat Bamus, penjadwalan pengumuman pemberhentian Anies Baswedan-Ahmad Riza Patria dilaksanakan di Grand Cempaka Resort, Cipayung, Bogor pada 30 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB.
"Dibamuskan dulu," kata Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi kepada wartawan, Jumat, 26 Agustus 2022.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mengirimkan surat kepada Prasetyo agar mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Periode 2017-2022 kepada Presiden melalui Mendagri Toto Karnavian.
Surat itu tak hanya ditujukan kepada Prasetyo, tapi juga pimpinan DPRD tingkat provinsi dan kabupaten atau kota lainnya. Surat juga dilayangkan kepada para gubernur yang masa jabatannya berakhir pada 2022.
Dalam surat tersebut tertera agar pimpinan DPRD mengusulkan pemberhentian kepala daerah dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD tentang pengumuman usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur.
"Usul pemberhentian disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur," demikian bunyi surat itu yang diteken Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik pada 24 Maret 2022.
Usulan pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wagub Riza Patria oleh DPRD ini termaktub dalam Pasal 78 dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca juga: Anies Baswedan Janji Pergub Penggusuran Warisan Ahok Dicabut Sebelum Ia Lengser Oktober