TEMPO.CO, Jakarta - Seluruh pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta wajib naik sepeda ke kantor setiap Jumat. Ketentuan ini diatur dalam Instruksi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor e-0031 Tahun 2022 tentang Penggunaan Sepeda bagi Seluruh Pegawai Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
Dalam instruksinya, Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo menuliskan, kebijakan tersebut dikecualikan bagi pegawai yang berhalangan.
"Instruksi ini dikecualikan bagi pegawai yang berhalangan karena dinas luar, sakit, hamil dan petugas yang membawa kendaraan operasional lapangan," demikian bunyi instruksi Syafrin yang diteken pada 5 Agustus 2022.
Kebijakan ini wajib bagi semua pegawai Dinas Perhubungan DKI, baik pegawai negeri sipil (PNS) ataupun Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP). Syafrin menuliskan, jajarannya dapat mengunggah aktivitas ketika menggunakan sepeda di media sosial. Tujuannya untuk mengajak masyarakat ikut memakai sepeda.
Dia menunjuk Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Chaidir untuk mengawasi implementasi Instruksi e-0031/2022 tentang wajib naik sepeda ke kantor setiap Jumat. "Para Kepala UKPD (Unit Kerja Perangkat Daerah) melaporkan kegiatan ini kepada sub-koordinator kepegawaian."