TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Anang Rizkani Noor akan memproses hukum pengendara mobil yang memukul sopir busnya. Tujuannya untuk mencegah kekerasan serupa terulang.
"Transjakarta akan mengawal kejadian tersebut untuk diproses ke jalur hukum," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 26 Agustus 2022.
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang pria menghampiri pintu pramudi bus Transjakarta. Pemuda itu marah dan memukul kepala sopir bus Transjakarta.
Menurut Anang, pemukulan itu dialami sopir bus PPD 469 di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur pada Kamis malam, 25 Agustus 2022. Transjakarta tegas menolak segala bentuk kekerasan di jalan.
"Transjakarta melindungi setiap pekerja transportasi yang sedang melakukan pelayanan kepada masyarakat," ujar dia.
Baca juga: Halte Transjakarta Balai Kota Kembali Beroperasi, Kini Dilengkapi CCTV, Wifi Hingga PIS