TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyatakan insiden pemukulan yang terjadi di wilayah kelurahan Klender, Jakarta Timur sudah masuk tahap penyidikan dengan sangkaan pasal 109 KUHP tentang Pengeroyokan. Insiden pemukulan terjadi ketika JM, warga Klender menegur tetangganya yang terus-menerus karaokean dan menyetel musik dengan suara yang keras.
“Sudah naik penyidikan, pasalnya 109 tentang Pengeroyokan,” kata Kapolsek Duren Sawit Kompol Martson Marbun saat dihubungi Tempo, Jumat malam, 26 Agustus 2022.
Kompol Martson mengatakan pihkanya telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi, termasuk pihak pelapor. “Sudah sembilan berikut pelapor,” katanya.
Sementara itu, JM sebagai pemilik akun twitter @ceritatetangga mengaku bahwa dirinya menegur = tetangganya yang karaokean lantaran merasa terganggu dan tidak nyaman.
“Jadi mulai September 2020, tetangga saya mulai karaokean. Jadi kadang dia nyanyi, beberapa hari off terus nyanyi lagi karena berlangsung lama, kami tidak tahan, sudah terlalu lama soalnya,” katanya kepada Tempo.
Lantas merasa terganggu, JM pun berinisiatif melaporkan aktivitas tetangganya melalui aplikasi JAKI. Setelah mengisi aduan tersebut, sejumlah Satpol PP menyambangi tetangganya untuk menegur. Namun, tetangganya tidak mengindahkan teguran itu.
“Saya pernah lapor ke JAKI sebelumnya, ada Satpol PP datang, mereka ditegur, berhenti sebentar. Beberapa hari kemudian mulai lagi (karaokean). Sampai akhirnya, saya merasa melapor ke JAKI agak percuma karena Satpol PP sudah datang, merekanya engga kapok, merekanya terus,” ujarnya.
Meskipun telah melapor ke polisi, tetangga JM masih melakukan aktivitas serupa. “Pagi ini (kemarin) masih (karaokean), pukul 10.00 WIB,” ujarnya.
Mengunggah keluhan ke akun Twitter
Sebelumnya, JM mengunggah keluhannya ini di akun twitter, @ceritatetangga pada Kamis, 25 Agustus 2022. Dalam unggahannya, JM mengatakan bahwa sejak September 2020, tetangga depan rumahnya berkali-kali karoke dan stel musik dengan speaker dengan durasi berjam-jam.
“Bbrp bulan lalu, ketika saya coba tegur baik2 bersama Pak RT, SAYA DIPUKUL,” katanya.
Dia mengatakan ada banyak suara karoke dan suara musik lewat speaker yang ia rekam menggunakan ponsel maupun lewat CCTV. “Saya simpan rekaman2 tsb sebagai barang bukti jika diperlukan,” ucapnya.
Menurutnya, selama hampir dua tahun, JM dan keluarga sudah bersabar, serta melakukan beberapa upaya agar pihaknya dapat hidup dengan tenang tanpa suara karoke tetangga depan rumah.
“Sampai pada puncaknya, ketika malam tahun baru 31 Desember 2021, mereka kembali berkaroke. Waktu itu, karena kami sekeluarga tahu momennya sedang malam tahun baru, kami mengerti dan memaklumi mereka berkaroke sampai hampir pukul 1 pagi (masuk 1 Januari 2022),” ujarnya.
Namun karena aktivitas tetangganya yang tak kunjung berhenti, JM melaporkannya ke Polsek Duren Sawit pada 2 Januari 2022 dan setelah dua bulan setelah melapor, JM mendapat surat panggilan untuk memberikan keterangan di kantor polisi. “Maret 2022,” katanya.
Setelah pemanggilan itu, kata dia, beberapa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) diterima. “SP2HP terakhir saya terima tgl 6 Juni 2022. Hampir tiap bulan saya intens berkomunikasi via WA dgn penyelidik. Penyelidik berkata bahwa kasus ini akan terus dilanjutkan,” katanya. Namun, hingga hari ini ia belum mendapat informasi dari polisi atas kasus tersebut.
Baca juga: Nyanyi di Karaoke Tak Mau Bayar, Wanita ini Digelandang Polisi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.