TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Tangerang menetapkan satu orang sebagai tersangka atas kasus perusakan fasilitas kantor DPRD Kabupaten Tangerang yang dilakukan oleh sejumlah anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) di daerah itu.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Komisaris Zamrul Aini mengatakan penetapan tersangka terhadap anggota LSM yang berinisial FM itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada delapan orang saksi.
"Kami menetapkan saudara MF sebagai tersangka pelaku perusakan barang inventaris milik DPRD Kabupaten Tangerang pada Kamis kemarin," ucap dia di Tangerang, Jumat, 26 Agustus 2022.
Ia menuturkan dari hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tangerang itu, MF dapat disimpulkan sebagai tersangka perusak fasilitas kantor dewan Kabupaten Tangerang dari lima orang terduga anggota LSM.
"Dia (tersangka MF) telah melanggar pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan," ujarnya.
Kendati demikian, kata Zamrul, meski saat ini MF sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya tidak melakukan proses penahanan terhadapnya. Dikarenakan sebagai dasar ketentuan masa hukumannya di bawah empat tahun.
"Untuk dasar penahanan, karena ancaman hukumannya di bawah empat tahun. Jadi kami tidak bisa melakukan proses penahanan. Dan yang bersangkutan juga dijamin oleh pemohon dari keluarga akan kooperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti," jelasnya.
Ia mengungkapkan untuk motif tersangka dalam aksi perusakan itu didasari oleh rasa ketidakpuasan terhadap respon dari DPRD setempat terkait surat aduan yang diusulkan mereka.
Sehingga, hal itu membuat emosi dan akhirnya melakukan perusakan fasilitas yang ada di kantor tersebut.
"Motif karena kekesalan yang bersangkutan karena respons agak lambat terkait dengan surat yang teman-teman LSM sampaikan. Mungkin belum ada kepuasan," kata dia.
Sebelumnya, pada Kamis, 25 Agustus sejumlah orang yang mengatasnamakan dari anggota Lembaga Swadaya Masyarakat di daerah itu mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tangerang pada pukul 13.30 WIB.
Akibat itu, sejumlah fasilitas kantor yang berlokasi di Kawasan Puspemkab Tangerang, Tigaraksa mengalami kerusakan.
Baca juga: Sejumlah Aktivis LSM Dilaporkan Merusak Kantor DPRD Kabupaten Tangerang