TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengizinkan penggusuran akan dicabut. Pergub penggusuran ini terbit di era kepemimpinan eks Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Yang jelas bahwa itu akan dicabut," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 29 Agustus 2022.
Menurut Anies, pencabutan Pergub yang melanggengkan penggusuran ini sudah dibahas sebelum Lebaran 2022. Dia bakal mengecek lagi prosesnya.
"Nanti coba saya cek mandeknya di mana ya," ucap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Sejumlah hunian warga yang tinggal di bantaran kali tergusur ketika Ahok memimpin. Pembongkaran terjadi di Kampung Akuarium, Kampung Kunir, dan Kampung Bukit Duri.
Ahok harus menggusur hunian tersebut agar mengeksekusi program normalisasi sungai. Anies menjanjikan akan membangun kembali rumah mereka.
Anies Baswedan menuturkan telah membuat Peraturan Gubernur tentang pencabutan Pergub DKI Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Pengusaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Pergub 207/2016 adalah regulasi yang menjadi dasar penggusuran di Ibu Kota.
"Sudah dalam proses pencabutan," kata Anies Baswedan di Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung Eks. Bukit Duri, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis, 25 Agustus 2022.
Sebelumnya, Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menagih janji Anies untuk mencabut Pergub tersebut. KRMP beberapa kali menggelar demonstrasi di Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat untuk mendesak pencabutan Pergub.
Massa KRMP sempat beraudiensi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan dihadiri langsung oleh Anies Baswedan pada 6 April 2022. Hasil pertemuan itu disepakati Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meninjau ulang pergub tersebut. Namun, hingga saat ini belum hasil yang signifikan oleh Pemprov DKI Jakarta terkait tuntutan Pencabutan Pergub DKI 207 tahun 2016.
Kelompok masyarakat itu menilai pola penggusuran yang digunakan saat ini masih sama atau direplikasi. "Pola yang sama masih direplikasi, tidak ada musyawarah, juga ada penggunaan kekerasan seperti yang terjadi di Tebet Dalam," ucap perwakilan kelompok masyarakat Charlie Albajili saat melakukan aksi di Balai Kota Jakarta, Kamis, 10 Februari 2022.
Pergub yang diterbitkan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini disebut masih dipakai Anies untuk melakukan penggusuran paksa. Padahal, saat kampanye Pilkada DKI 2017, Anies menyebutkan tak mau menggusur permukiman warga.
Anies menuturkan saat ini draf Pergub sedang dalam proses harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Menurut Anies, Kemendagri harus menyetujui isi Pergub terlebih dulu. Selesainya harmonisasi, Pergub akan diberi penomoran, lalu diumumkan ke publik. "Tinggal menunggu saja dari kementerian," ujar dia.
Baca juga: Anies Baswedan Janji Pergub Penggusuran Warisan Ahok Dicabut Sebelum Ia Lengser Oktober
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.