Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rektor UI Ari Kuncoro Kerap Disorot Publik, Berikut Daftarnya Selain soal Harta Kekayaan

image-gnews
Nama rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro tengah menjadi sorotan publik lantaran statusnya yang merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (BRI). Ari pun kini akhirnya mengundurkan diri dari posisinya sebagai Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen Bank BRI pada 22 Juli 2021 setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia. Foto: dok.UI
Nama rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro tengah menjadi sorotan publik lantaran statusnya yang merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (BRI). Ari pun kini akhirnya mengundurkan diri dari posisinya sebagai Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen Bank BRI pada 22 Juli 2021 setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia. Foto: dok.UI
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro kembali menjadi sorotan publik karena harta kekayaannya bertambah lebih dari Rp 35 miliar setelah memimpin kampus kuning tersebut.

Kini total harta kekayaan Ari Kuncoro yang dilaporkan kepada KPK, melalui mekanisme Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencapai Rp 62 miliar. Padahal, sebelum menjabat Rektor UI, yakni pada 2018, Ari hanya memiliki harta kekayaan kurang lebih Rp 28 miliar.

Hal ini membuat Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM UI mempertanyakan asal harta kekayaan Ari Kuncoro tersebut. Mereka mempertanyakan mungkinkah gaji sebagai rektor UI bisa menyumbang kenaikan harta kekayaan Ari Kuncoro sebesar itu. “Hanya Tuhan dan Ari Kuncoro yang bisa menjawab semua itu,” tulis postingan akun instagram BEM UI @bemui_official, Ahad, 28 Agustus 2022.

Kepala Biro Humas dan KIP Universitas Indonesia Amelita Lusia mengatakan belum ada temuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang kecurigaan asal harta kekayaan Ari Kuncoro.

Amelita menjelaskan meningkatnya harta kekayaan Rektor UI Ari Kuncoro selama tiga tahun memimpin Universitas Indonesia, juga ditopang dari penghasilan sang istri. Pada 2020, istri Ari Kuncoro, Lana Soelistianingsih, diangkat oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjadi Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Berdekatan dengan Prof. Ari menjadi Rektor UI, Ibu Lana Soelistianingsih diangkat oleh Presiden sebagai Kepala Eksekutif LPS menggantikan bapak Fauzi Ichsan pada tahun 2020,” kata Amelita.

Sebelum soal harta kekayaan ini, Ari Kuncoro sempat beberapa kali disorot publik, terutama saat ia diketahui rangkap jabatan sebagai Rektor UI dan Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (BRI). Berikut beberapa sorotan publik yang sempat ditujukan kepada Ari Kuncoro:

1. Ari Kuncoro Ketahuan Rangkap Jabatan

Pada Juni 2021, BEM UI dipanggil rektorat imbas kritikan mereka yang menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai The King of Lip Service. Usai pemanggilan tersebut, status rangkap jabatan Ari Kuncoro sebagai Rektor UI dan Wakil Komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai terbuka dan ramai diperbincangkan publik.

Publik banyak yang menyoroti sikap Rektor UI Ari Koncoro saat ia memanggil BEM UI karena dinilai mengekang kebebasan berekspresi serta kebebasan akademik. Menurut anggota Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika, respons publik tak akan sekencang ini jika Rektor UI Ari Kuncoro tak merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama PT BRI (Persero) Tbk.

Apabila Ari tidak merangkap jabatan Komisaris BUMN, kata Yeka, pemanggilan itu bisa dianggap sebagai hal lumrah antara rektor dan mahasiswanya dalam rangka pembinaan. Namun lantaran faktor dobel peran itu, masyarakat menilai pemanggilan tersebut dilakukan karena adanya tekanan dari pihak lain.

"Karena rangkap jabatan, publik jadi mempertanyakan apakah ini prosesnya pembinaan semata atau karena ada tekanan yang membuat Pak Ari Kuncoro harus bertanggung jawab meredam sikap dari BEM UI itu," kata Yeka kepada Tempo, Selasa 29 Juni 2021.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

17 jam lalu

Pengusaha Dato Sri Tahir mengucapkan janji sebagai anggota Wantimpres 2019-2024 di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2019. Tahir dikenal sebagai pengusaha tekstil sukses yang membangun bisnisnya dari nol. TEMPO/Subekti.
Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?


Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

17 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto : Istimewa
Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

Alexander Marwata mengaku tak ambil pusing dirinya dilaporkan Polda Metro Jaya. Ini harta kekayaan dan gajinya.


Deputi Pencegahan Tak Setuju Bila Ada Screening Awal Calon Menteri di Era Prabowo Subianto oleh KPK

1 hari lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kanan) bersama Chairman Korean Chamber of Commerce, Lee Kang Hyun (dua kiri), Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media seusai mengikuti Forum Group Discussion, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Pencegahan Tak Setuju Bila Ada Screening Awal Calon Menteri di Era Prabowo Subianto oleh KPK

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan tidak setuju apabila ada screening awal terhadap calon menteri yang bakal menjabat di era Prabowo Subianto.


Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

1 hari lalu

Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan Juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati (kiri), memberikan keterangan kepada awak media pasca pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo, oleh tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Sebagai tindak lanjut pemeriksaan Rafael, KPK akan memeriksa sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak yang diduga berada dalam satu komplotan. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.


Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

2 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Eko Darmanto, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.


Jurnal Internasional IJTech Milik FTUI Kembali ke Posisi Q1

2 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Jurnal Internasional IJTech Milik FTUI Kembali ke Posisi Q1

IJTech milik FTUI kembali menjadi jurnal terindeks kuartil tertinggi (Q1) berdasarkan pemeringkatan SJR yang dirilis pada April 2024


Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?

2 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?

Penulisan jurnal ilmiah bagi dosen akan membantu menyumbang angka kredit dosen, meskipun tak wajib publikasi di jurnal Scopus.


Bagaimana Risiko Kehamilan pada Usia Terlalu Muda dan Terlalu Tua? Ini Penjelasan Wakil Dekan Kedokteran UI

3 hari lalu

Ilustrasi Kehamilan. TEMPO/Aditia Noviansyah
Bagaimana Risiko Kehamilan pada Usia Terlalu Muda dan Terlalu Tua? Ini Penjelasan Wakil Dekan Kedokteran UI

Wakil Dekan Fakultas Kedokteran UI memaparkan sejumlah risiko kehamilan di luar usia 20-35 tahun. Kondisi itu memerlukan antisipasi lebih dini.


Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo beradu panco dengan anaknya Kaesang Pangarep. youtube.com
Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

Ketua Umum PSI yang juga putra Jokowi, Kaesang Pangarep usulkan pemilu selanjutnya dengan sistem proporsional tertutup karena marak politik uang.


Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

3 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

Dewas KPK mengaku sudah menyampaikan kepada Direktorat LHKPN agar segera menyelesaikan pemeriksaan kasus pemerasan oleh jaksa TI.