TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro kembali menjadi sorotan publik karena harta kekayaannya bertambah lebih dari Rp 35 miliar setelah memimpin kampus kuning tersebut.
Kini total harta kekayaan Ari Kuncoro yang dilaporkan kepada KPK, melalui mekanisme Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencapai Rp 62 miliar. Padahal, sebelum menjabat Rektor UI, yakni pada 2018, Ari hanya memiliki harta kekayaan kurang lebih Rp 28 miliar.
Hal ini membuat Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM UI mempertanyakan asal harta kekayaan Ari Kuncoro tersebut. Mereka mempertanyakan mungkinkah gaji sebagai rektor UI bisa menyumbang kenaikan harta kekayaan Ari Kuncoro sebesar itu. “Hanya Tuhan dan Ari Kuncoro yang bisa menjawab semua itu,” tulis postingan akun instagram BEM UI @bemui_official, Ahad, 28 Agustus 2022.
Kepala Biro Humas dan KIP Universitas Indonesia Amelita Lusia mengatakan belum ada temuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang kecurigaan asal harta kekayaan Ari Kuncoro.
Amelita menjelaskan meningkatnya harta kekayaan Rektor UI Ari Kuncoro selama tiga tahun memimpin Universitas Indonesia, juga ditopang dari penghasilan sang istri. Pada 2020, istri Ari Kuncoro, Lana Soelistianingsih, diangkat oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjadi Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Berdekatan dengan Prof. Ari menjadi Rektor UI, Ibu Lana Soelistianingsih diangkat oleh Presiden sebagai Kepala Eksekutif LPS menggantikan bapak Fauzi Ichsan pada tahun 2020,” kata Amelita.
Sebelum soal harta kekayaan ini, Ari Kuncoro sempat beberapa kali disorot publik, terutama saat ia diketahui rangkap jabatan sebagai Rektor UI dan Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (BRI). Berikut beberapa sorotan publik yang sempat ditujukan kepada Ari Kuncoro:
1. Ari Kuncoro Ketahuan Rangkap Jabatan
Pada Juni 2021, BEM UI dipanggil rektorat imbas kritikan mereka yang menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai The King of Lip Service. Usai pemanggilan tersebut, status rangkap jabatan Ari Kuncoro sebagai Rektor UI dan Wakil Komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai terbuka dan ramai diperbincangkan publik.
Publik banyak yang menyoroti sikap Rektor UI Ari Koncoro saat ia memanggil BEM UI karena dinilai mengekang kebebasan berekspresi serta kebebasan akademik. Menurut anggota Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika, respons publik tak akan sekencang ini jika Rektor UI Ari Kuncoro tak merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama PT BRI (Persero) Tbk.
Apabila Ari tidak merangkap jabatan Komisaris BUMN, kata Yeka, pemanggilan itu bisa dianggap sebagai hal lumrah antara rektor dan mahasiswanya dalam rangka pembinaan. Namun lantaran faktor dobel peran itu, masyarakat menilai pemanggilan tersebut dilakukan karena adanya tekanan dari pihak lain.
"Karena rangkap jabatan, publik jadi mempertanyakan apakah ini prosesnya pembinaan semata atau karena ada tekanan yang membuat Pak Ari Kuncoro harus bertanggung jawab meredam sikap dari BEM UI itu," kata Yeka kepada Tempo, Selasa 29 Juni 2021.