TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir menyampaikan pengaturan jam kerja di Ibu Kota masih dalam pembahasan dengan instansi terkait. Menurut dia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memberikan respons positif.
"Artinya positif untuk melakukan pencegahan kemacetan dengan mengatur jam kerja, seperti adanya WFH (work from home) dan kerja di kantor," kata dia di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022.
Chaidir menyampaikan, pemerintah DKI akan manut dengan kebijakan pemerintah pusat, yaitu Kemenpan-RB. Sejauh ini, dia menyebut, pengaturan jam kerja dapat dilakukan asal durasinya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengusulkan agar jam kerja karyawan di Jakarta diatur. Tujuannya agar meminimalisasi kemacetan Ibu Kota yang selalu terjadi saat berangkat kerja di pagi hari dan pulang kerja sorenya.
Menurut Chaidir, proses pembahasan masih berlangsung antara Kemenpan-RB, Polda Metro Jaya, dan sektor terkait lainnya. Itu artinya, belum ada keputusan soal penyesuaian jam kerja ini. "Masih dibahas," ucap dia.
APINDO Minta Pemprov DKI Sediakan Angkutan Umum yang Layak
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) keberatan dengan wacana pengaturan jam kerja di Jakarta. Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Anton J. Supit menyebut, pemerintah sebaiknya menyediakan transportasi umum lengkap dengan prasarana yang kuantitas serta kualitasnya baik.
"Sehingga masyarakat didorong untuk dapat menggunakan transportasi umum yang nyaman dan aman," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 23 Agustus 2022.
Menurut Anton, waktu kerja perusahaan swasta telah mengikuti peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Regulasi tersebut hanya membatasi waktu kerja sehari atau sepekan. Jika melebihi ketentuan tersebut, maka perusahaan harus membayar uang lembur.
Selain itu, penetapan jam kerja disesuaikan dengan kebutuhan operasional perusahaan masing-masing. Kemudian perusahaan menerbitkan Peraturan Perusahaan (PP) dan/atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Manajemen perusahaan dan serikat pekerja atau buruh harus mendiskusikan terlebih dulu dua instrumen internal perusahaan ini.
Anton menilai pengaturan jam kerja tak bisa diberlakukan di semua kantor swasta DKI Jakarta. Sebab, operasional beberapa sektor industri menyesuaikan dengan jam kerja di luar negeri, semisal bursa efek.
Contoh lain adalah perusahaan ekspor impor yang melibatkan pelbagai institusi, seperti perbankan dan bea cukai. "Penyeragaman jam masuk dan pulang kantor perlu dikaji lebih mendalam," ujar dia.
Anton mengutarakan model kerja dari rumah atau work from home (WFH) yang digabungkan dengan work from office (WFO) bisa menjadi salah satu solusi kemacetan di Jakarta. "Penerapan metode ini sudah membantu juga mengurangi kepadatan lalu lintas," ujar dia.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan pengaturan jam kantor masuk kerja untuk mengatasi kemacetan di DKI Jakarta sudah disepakati oleh pihak terkait seperti kementerian, pemerintah daerah, dan pengusaha.
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menepis pernyataan tersebut. Menurut dia, usulan pengaturan jam kerja dari Polda Metro ini masih didiskusikan dan tak bisa ditentukan secara sepihak.
Baca juga: APINDO Keberatan Wacana Pengaturan Jam Kerja di Jakarta
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.