TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan motif pengeroyokan yang menyebabkan RAP, 13 tahun, santri Daarul Qur'an meninggal dunia karena ketersinggungan. "Motifnya untuk sementara karena ketersinggungan," ujar Zain, Senin 29 Agustus 2022.
Zain mengatakan, Ai, 15 tahun, yang merupakan kakak kelas RAP merasa tersinggung ketika korban membangunkannya untuk salat Subuh dengan cara menendang kaki seniornya. "Sepertinya mereka tidak terima karena merasa korban tidak sopan sehingga terjadilah tindak pengeroyokan," kata Zain.
Ai, kata Zain, memprovokasi ke 11 teman lainnya untuk mengeroyok RAP. Saat itu, ketika jam istirahat Sabtu 27 Agustus 2022 pukul 8.30, mereka menarik tubuh RAP dan menganiaya bocah 13 tahun itu beramai-ramai. "Korban langsung dikeroyok, dipukul, ditendang dan diinjak-injak oleh para pelaku hingga korban jatuh pingsan di lokasi."
RAP sempat dilarikan ke Rumah Sakit Sari Asih Ciledug. Namun, dinyatakan meninggal.
Polisi telah menetapkan 12 santri ponpes itu sebagai tersangka atau pelaku anak. Mereka adalah, AI (15), BA (13), FA (15), DFA (15), TS (14), S (13), RE (14), DAP (13), MSB (14), BHF (14), MAJ (13) dan RA (13).
Ke 12 santri yang merupakan senior dan teman seangkatan RAP dijerat pasal 76c jo 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan 170 ayat 2 huruf e KUHPIdana.
Dari 12 orang tersebut, lima langsung ditahan dan tujuh lainnya tidak ditahan, tetapi ditipkan ke orang tuanya. "Ini sesuai dengan ketentuan anak yang di bawah 14 tahun itu tidak bisa dilakukan penahanan," kata Zain.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: Polisi Tetapkan 12 Santri Ponpes Daarul Qur'an Lantaburo Tersangka Pengeroyokan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.