TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler metropolitan pada Selasa pagi dimulai dari pengeroyok Ade Armando minta keringanan hukum. Terdakwa Marcos Iswan beralasan punya 4 anak yang masih SD hingga SMA sehingga butuh banyak biaya.
Berita lain adalah pakar politik Universitas Al Azhar Ujang Komarudin menilai langkah Anies Baswedan gencar klaim janji politik telah tuntas sebagai strategi komunikasi. Ketika jabatan Gubernur habis akan sulit bagi Anies untuk melakukan interaksi dengan masyarakat.
Berita ketiga adalah soal harta kekayaan Rektor UI Ari Kuncoro bertambah Rp 35 miliar dalam 3 tahun. Lonjakan dalam waktu singkat ini menjadi sorotan BEM UI yang mempertanyakan asal usul kenaikan harta tersebut.
Berikut 3 berita terpopuler
1. Pengeroyok Ade Armando Minta Keringanan Hukum Karena Harus Biayai Sekolah 4 Anak
Salah satu terdakwa pengeroyokan Ade Armando, Marcos Iswan memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memperingan hukuman demi membiayai sekolah anak.
"Dimohon hakim ketua untuk mempertimbangkan hukuman kami, karena Marcos punya empat anak yang butuh banyak biaya," kata Marcos dalam membacakan pleidoi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 29 Agustus 2022.
Marcos mengatakan, keempat anaknya masih duduk di bangku sekolah, dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Dia khawatir keempat anaknya tidak bisa melanjutkan pendidikan lantaran kekurangan biaya.
Dalam bagian lain pleidoinya, Marcos mengaku mengidap penyakit diabetes. Sehingga ia berharap, hakim bisa mempertimbangkan untuk meringankan hukumannya. Selama ini, ia mengatakan, dirinya membutuhkan perawatan khusus agar penyakit diabetes yang diderita tidak semakin parah.
Marcos membenarkan melakukan penganiayaan terhadap Ade Armando. Namun aksi tersebut tidak berdasarkan rasa dendam melainkan spontanitas belaka. "Karena dilakukan secara spontan, Marcos mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi lagi," katanya.
Dia berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan beberapa hal tersebut. Di saat yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam persidangan tetap pada tuntutannya.
Marcos dan lima terdakwa lainnya menunggu vonis hakim yang akan dijatuhkan pada Kamis, 1 September 2022 pekan depan.
Sebelumnya, enam terdakwa pengeroyokan Ade Armando bernama Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq dan Muhammad Bagja dituntut kurungan dua tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pengeroyokan.
Tuntutan hukuman itu sesuai ketentuan Pasal 170 KUHP setelah sebelumnya jaksa menghadirkan beberapa saksi dan bukti.
Ade Armando mengalami pengeroyokan usai demo mahasiswa menolak penundaan Pemilu 2024 dan penambahan masa jabatan presiden menjadi 3 periode di depan Gedung DPR pada 11 April 2022 lalu.
Selanjutnya pakar politik Universitas Al Azhar ungkap strategi komunikasi Anies Baswedan...