Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengeroyok Ade Armando Mengaku Dipukuli di Dalam Sel, Ini Penjelasan Rutan Salemba

image-gnews
Salah satu terdakwa pengeroyokan Ade Armando, Al Fikri Hidayatullah, menyampaikan permintaan maafnya kepada Ade Armando secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan cara berjabat tangan, Rabu, 27 Juli 2022. Tempo/ Arrijal Rachman
Salah satu terdakwa pengeroyokan Ade Armando, Al Fikri Hidayatullah, menyampaikan permintaan maafnya kepada Ade Armando secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan cara berjabat tangan, Rabu, 27 Juli 2022. Tempo/ Arrijal Rachman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Salemba Jakarta Pusat Fonika Affandi membantah ada pemukulan terhadap pengeroyok Ade Armando di dalam penjara. 

Fonika mengatakan secara administratif 6 terdakwa pengeroyokan itu, Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq dan Muhammad Bagja tercatat sebagai tahanan di Rutan Salemba. Namun secara fisik mereka ditempatkan di sel Rutan Polda Metro Jaya.

"Perlu saya luruskan nama-nama  di atas belum pernah berada di Rutan Salemba, status memang tahanan kami,  tapi mereka sejak penahanan empat bulan lalu sampai sekarang ditempatkan di Polda Metro Jaya," kata Fonika Selasa 30 Agustus  2022.

Fonika mengatakan terganggu dengan beredarnya pemberitaan keliru di media online jika enam terdakwa itu mengalami kekerasan di dalam penjara di Rutan Salemba.

Dalam nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin 29 Agustus  2022, salah satu terdakwa Dhia Ul Haq menyatakan selama empat bulan dalam tahanan,  dia dan kawan-kawan mengalami siksaan batin dan dipukuli dalam penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya enam terdakwa pengeroyok Ade Armando dituntut Jaksa Penuntut  Umum dua tahun penjara dengan ancaman melanggar Pasal 170 Ayat (2) KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP. 

AYU CIPTA 

Baca juga: Top 3 Metro: Pengeroyok Ade Armando Minta Keringanan Hukum, Strategi Komunikasi Anies Baswedan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kronologi dan Penyebab Kekerasan oleh Kakak Kelas di SMA Kebangsaan Lampung

11 jam lalu

Ilustrasi perisakan/bullying atau pengeroyokan. Shutterstock
Kronologi dan Penyebab Kekerasan oleh Kakak Kelas di SMA Kebangsaan Lampung

Salah seorang siswa berinisial BAW SMA Kebangsaan Lampung menjadi korban kekerasan dan pengeroyokan oleh kakak kelasnya.


Remaja Tewas oleh Pesilat PSHT, Polres Malang: Korban Dua Kali Dikeroyok

1 hari lalu

Ilustrasi perguruan silat. Shutterstock
Remaja Tewas oleh Pesilat PSHT, Polres Malang: Korban Dua Kali Dikeroyok

Alfin Syafiq Ananta dua kali dikeroyok oleh anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Korban tewas dengan luka parah di kepala


Sepuluh Pesilat PSHT Jadi Tersangka Pengeroyokan Remaja hingga Tewas

2 hari lalu

Ilustrasi Pengeroyokan.
Sepuluh Pesilat PSHT Jadi Tersangka Pengeroyokan Remaja hingga Tewas

Seorang remaja tewas setelah dua kali dikeroyok oleh sepuluh anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT)


Sempat Koma, Pelajar SMK Korban Pengeroyokan Anggota PSHT Akhirnya Meninggal

4 hari lalu

Ilustrasi tawuran/aksi anarkis/pengeroyokan. Shutterstock
Sempat Koma, Pelajar SMK Korban Pengeroyokan Anggota PSHT Akhirnya Meninggal

Seorang pelajar SMK di Malang jadi korban pengeroyokan anggota PSHT. Sempat koma dan dirawat di RS, akhirnya meninggal.


Viral Pengeroyokan di Pom Bensin Rest Area Jakarta-Merak, Polisi Tangkap 2 Tersangka

4 hari lalu

Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com
Viral Pengeroyokan di Pom Bensin Rest Area Jakarta-Merak, Polisi Tangkap 2 Tersangka

Cekcok mulut berujung pengeroyokan mengakibatkan korban mengalami luka-luka. Salah satu pelaku menusuk korban, sementara pelaku lainnya menendang.


Satu Pemuda Tewas karena Tawuran di Palmerah, Korban Luka Sabetan Celurit di Leher

6 hari lalu

Konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat soal kasus tawuran di Palmerah yang sebabkan satu orang tewas, Selasa, 10 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Satu Pemuda Tewas karena Tawuran di Palmerah, Korban Luka Sabetan Celurit di Leher

Kedua pelaku yang menyabet korban dengan celurit saat tawuran itu, kini berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.


Tiga Anggota Geng Motor di Medan Terdakwa Pembunuhan Dituntut 12 Tahun Penjara

12 hari lalu

Ketiga anggota geng motor yang jadi terdakwa perkara pembunuhan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 3 September 2024. (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)
Tiga Anggota Geng Motor di Medan Terdakwa Pembunuhan Dituntut 12 Tahun Penjara

Kasus pembunuhan ini melibatkan 3 grup geng motor, yaitu Sena (Susah Senang Bersama), S2BT (Simple-Simple Brother Team), dan Parwak (Parkiran Uwak).


Tahanan Rutan Depok Dikeroyok Hingga Tewas, Pelaku Bakal Dikirim ke Nusakambangan

14 hari lalu

Didampingi Karutan Depok Lamarta Surbakti (kiri) dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing, Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdan menjelaskan tahanan titipan Kejari tewas dikeroyok di Rutan Depok saat prescon di Mapolres Metro Depok. Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Tahanan Rutan Depok Dikeroyok Hingga Tewas, Pelaku Bakal Dikirim ke Nusakambangan

Sanksi juga akan diberikan kepada petugas rumah tahanan yang terbukti lalai dalam menjalankan tugas.


Empat Terdakwa Korupsi Timah Minta Dipindah ke Rutan Salemba

19 hari lalu

Sidang dakwaan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Kwan Yung alias Buyung, Hasan Tjhie, Achmad Albani, dan Tamron alias Aon di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, pada Selasa, 27 Agustus 2024. TEMPO/Defara
Empat Terdakwa Korupsi Timah Minta Dipindah ke Rutan Salemba

Keempat terdakwa korupsi timah itu, yakni, Tamron alias Aon, Kwan Yung alias Buyung, Hasan Tjhie, dan Achmad Albani.


Kronologi Prajurit TNI AD Keroyok Polisi di Pos Kampung Narkoba Batam

30 hari lalu

Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com
Kronologi Prajurit TNI AD Keroyok Polisi di Pos Kampung Narkoba Batam

Prajurit TNI AD mengeroyok anggota polisi yang sedang berjaga di pos sebuah kampung yang selama ini dikenal sebagai kampung narkoba.