Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengeroyok Ade Armando Mengaku Dipukuli di Dalam Sel, Ini Penjelasan Rutan Salemba

Salah satu terdakwa pengeroyokan Ade Armando, Al Fikri Hidayatullah, menyampaikan permintaan maafnya kepada Ade Armando secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan cara berjabat tangan, Rabu, 27 Juli 2022. Tempo/ Arrijal Rachman
Salah satu terdakwa pengeroyokan Ade Armando, Al Fikri Hidayatullah, menyampaikan permintaan maafnya kepada Ade Armando secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan cara berjabat tangan, Rabu, 27 Juli 2022. Tempo/ Arrijal Rachman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Salemba Jakarta Pusat Fonika Affandi membantah ada pemukulan terhadap pengeroyok Ade Armando di dalam penjara. 

Fonika mengatakan secara administratif 6 terdakwa pengeroyokan itu, Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq dan Muhammad Bagja tercatat sebagai tahanan di Rutan Salemba. Namun secara fisik mereka ditempatkan di sel Rutan Polda Metro Jaya.

"Perlu saya luruskan nama-nama  di atas belum pernah berada di Rutan Salemba, status memang tahanan kami,  tapi mereka sejak penahanan empat bulan lalu sampai sekarang ditempatkan di Polda Metro Jaya," kata Fonika Selasa 30 Agustus  2022.

Fonika mengatakan terganggu dengan beredarnya pemberitaan keliru di media online jika enam terdakwa itu mengalami kekerasan di dalam penjara di Rutan Salemba.

Dalam nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin 29 Agustus  2022, salah satu terdakwa Dhia Ul Haq menyatakan selama empat bulan dalam tahanan,  dia dan kawan-kawan mengalami siksaan batin dan dipukuli dalam penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya enam terdakwa pengeroyok Ade Armando dituntut Jaksa Penuntut  Umum dua tahun penjara dengan ancaman melanggar Pasal 170 Ayat (2) KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP. 

AYU CIPTA 

Baca juga: Top 3 Metro: Pengeroyok Ade Armando Minta Keringanan Hukum, Strategi Komunikasi Anies Baswedan

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Maling Motor di Bekasi Dikeroyok Massa usai Gagal Kabur karena Motor Korban Habis Bensin

4 jam lalu

Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com
Maling Motor di Bekasi Dikeroyok Massa usai Gagal Kabur karena Motor Korban Habis Bensin

Pria yang diduga maling motor dikeroyok usai gagal melarikan diri karena motor yang dicurinya kehabisan bensin.


Tawuran di Yogya, Polisi Masih Berjaga dan Jalin Koordinasi di Perbatasan dengan Jateng

2 hari lalu

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
Tawuran di Yogya, Polisi Masih Berjaga dan Jalin Koordinasi di Perbatasan dengan Jateng

Satu kelompok massa tawuran dievakuasi menggunakan 16 truk. Ternyata terkait pengeroyokan di Bantul.


Relawan Sang Menang Deklarasi Dukung Kaesang di Pilkada Depok

5 hari lalu

Suasana diskusi saat deklarasi Relawan Sang Menang pendukung Kaesang Pangarep di Cornelis Coffie, Depok, Kamis, 1 Juni 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Relawan Sang Menang Deklarasi Dukung Kaesang di Pilkada Depok

Kader PSI Ade Armando memiliki harapan besar Depok bisa dipimpin sosok seperti Kaesang Pangarep.


Orang Tak Dikenal Beri Shane Lukas Uang dan Ponsel, Kuasa Hukum Minta Semua Pemberian Ditolak

8 hari lalu

Shane Lukas menangis saat digiring menuju mobil sebelum di serahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/Desty Luthfiani
Orang Tak Dikenal Beri Shane Lukas Uang dan Ponsel, Kuasa Hukum Minta Semua Pemberian Ditolak

Shane Lukas bercerita selama ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sempat diberi uang Rp1,5 juta dan ponsel oleh orang tak dikenal.


Terkini Bisnis: Tiket Coldplay Rp 11 Juta Habis dalam 6 Menit, Johnny Plate Ditahan di Rutan Salemba

21 hari lalu

Sekelompok remaja berusaha melakukan pembelian tiket konser Coldplay di Starbucks Plaza Indonesia, Jakarta pada Rabu, 17 Mei 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Terkini Bisnis: Tiket Coldplay Rp 11 Juta Habis dalam 6 Menit, Johnny Plate Ditahan di Rutan Salemba

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Rabu siang, 17 Mei 2023 dimulai dari pembelian atau war tiket konser Coldplay di Jakarta berlangsung ketat.


Menkominfo Johnny Plate Ditahan di Rutan Salemba, Rumah Dinas dan Mobilnya Digeledah

21 hari lalu

Kejaksaan Agung menyiagakan mobil tahanan bersamaan dengan pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate di Gedung Jampidsus Kejaksaam Agung, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023. Johnny diperiksa di kasus korupsi proyek BTS Kominfo. (Rosseno Aji)
Menkominfo Johnny Plate Ditahan di Rutan Salemba, Rumah Dinas dan Mobilnya Digeledah

Dibawa menggunakan mobil tahanan, Johnny Plate langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.


PSI Calonkan Komika Mongol, Ade Armando hingga Badai Kerispatih sebagai Caleg

24 hari lalu

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendaftarkan para bakal calon legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ahad, 14 Mei 2023, dipimpin langsung oleh Ketua Umumnya, Giring Ganesha. Foto Istimewa
PSI Calonkan Komika Mongol, Ade Armando hingga Badai Kerispatih sebagai Caleg

PSI berjanji akan meneruskan arah pemerataan pembangunan yang pondasinya sudah diletakkan oleh Jokowi.


Kejaksaan Agung Tetapkan 6 Tersangka Proyek Fiktif PT Graha Telkom Sigma

26 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Kejaksaan Agung memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejaksaan Agung Tetapkan 6 Tersangka Proyek Fiktif PT Graha Telkom Sigma

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen dan perumahan PT Graha Telkom Sigma


Ade Armando PSI Sebut PDIP Sombong

35 hari lalu

Ketua Umum Partai PSI Giring Ganesha (kanan) dan Ade Armando, di DPP kantor PSI Jakarta Pusat, Selasa 11 April 2023. Ketua Umum partai PSI mengumumkan bergabungnya Ade Armando menjadi kader Partai PSI. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI
Ade Armando PSI Sebut PDIP Sombong

Politikus PSI Ade Armando menyebut PDIP sombong. Apa alasannya?


Dirut Waskita Karya jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Langsung Ditahan di Rutan Salemba

39 hari lalu

Destiawan Soewardjono. Dok. Waskita
Dirut Waskita Karya jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Langsung Ditahan di Rutan Salemba

Kejagung resmi menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya periode Juli 2022 sampai sekarang, Destiawan Soewardjono sebagai tersangka.