TEMPO.CO, Jakarta - Polri mengungkap alasan mengapa tim kuasa hukum keluarga Brigadir J dilarang menyaksikan proses rekonstruksi di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, hari ini.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jendral Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa pihak yang boleh hadir pada rekonstruksi ini hanyalah penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), para tersangka serta kuasa hukumnya serta saksi.
"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang/rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata Andi saat dihubungi, Selasa 30 Agustus 2022.
Andi mengatakan, tidak ada ketentuan proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo wajib dihadiri oleh tim kuasa hukum korban. Pada rekonstruksi ini, tidak wajib bagi kuasa korban untuk hadir.
"Jadi, tidak ada ketentuan proses reka ulang/rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," kata Andi.
Andi menyampaikan bahwa rekonstruksi pembunuhan Brigadir J ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Dia memastikan proses rekonstruksi sudah diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, hingga LPSK.
Sebelumnya, pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kecewa setelah dilarang menyaksikan secara langsung proses rekonstruksi. Dia mengecam tindakan dari kepolisian yang melarang melihat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
Kamaruddin mengaku sudah datang sejak pagi untuk mengikuti proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo. Namun dia tidak boleh masuk. "Kami sudah datang pagi pagi bahkan jam 8 sudah di sini, ternyata kami sudah disini menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik. Kemudian tersangka dan pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob dan sebagainya," ujarnya.
Baca juga: Kecewa Dilarang Ikuti Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Mau Lapor Jokowi