TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) menurunkan sedikitnya 60 petugas Suku Dinas Perhubungan (Dishub) selama 24 jam per hari untuk menjaga agar para wisatawan tidak parkir sembarangan di kawasan wisata Kota Tua.
"Kita terjunkan 60 petugas yang bekerja selama tiga sif di Kota Tua untuk melakukan penjagaan," kata Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Affandi Nofrisal, saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 30 Agustus.
Para petugas itu diturunkan untuk mengimbau pengendara agar tidak parkir sembarangan. Petugas juga akan mengimbau para pengendara agar parkir di lokasi binaan (lokbin) Kota Intan.
Tidak hanya itu, petugas di lapangan juga akan mendorong pengendara untuk melakukan uji emisi di Jalan Cengkeh agar kawasan Kota Tua rendah akan polusi udara.
Menurut Affandi, Pemkot Jakbar telah melarang kendaraan umum untuk melintas di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat demi mengurangi polusi udara. Kendaraan yang boleh melintas hanyalah kendaraan karyawan penyewa di kawasan Kota Tua.
Kendaraan mereka itu pun harus dilakukan uji emisi dan mendapatkan stiker khusus pertanda lolos uji emisi. Dengan regulasi tersebut, dia berharap kawasan Kota Tua menjadi lokasi rendah emisi sehingga warga dapat berkunjung dengan nyaman.
Baca juga: Revitalisasi Kota Tua Jakarta Habiskan Rp 63 Miliar, Untuk Apa Saja?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.