TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Bekasi Kota menyita ribuan liter oli dari lokasi penangkapan produsen oli palsu di Jalan Makrik, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.
Terdapat 11 drum oli SAE 40 disita polisi lantaran digunakan sebagai bahan dasar untuk membuat oli palsu berbagai merk yang beredar di Bekasi. “Sebelas drum oli SAE 40 dengan volume 200 liter per drum,” kata Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari dalam keterangan tertulis, Rabu. 31 Agustus 2022.
Selain menyita ribuan oli palsu berbagai merk siap edar yang akan dijual di Bekasi, polisi juga menyita sebuah pompa besi manual penyedot oli, mesin induksi, mesin pres segel kertas timah, alat tracker, satu gulung tali plastik dan pengikat kardus. Polisi juga menyita empat bungkus segel kertas timah yang digunakan untuk membuat kemasan seperti baru.
Oli palsu siap edar yang disita polisi adalah 4 dus oli merk Honda E Pro Gold dengan isi 4 botol per dus, 35 dus oli merk TMO motor oil dengan isi 12 botol per dus, 29 dus oli merk TMO mobil dengan isi empat botol per dus, 25 dus oli merk Shell helix dengan isi 12 botol per dus dan 56 dus oli merk AHM oil MPX 1 dengan isi 24 botol per dus.
Berikutnya adalah satu dus oli merk Mesran isi 22 botol, 2 dus oli merk Yamahalube gear 100 dengan isi 48 botol per dus, serta lima dus oli merk Yamahalube matic motor oil dengan isi 24 botol per dus.
Empat orang tersangka yang ditangkap, kata dia, yaitu MS (28), JST (21), Su (30), dan HB (24). “Mereka ditangkap di Jalan Makrik II RT.003/003, Mustikajaya, Kota Bekasi,” ujar Erna.
Seluruh tersangka produsen oli palsu itu disangkakan dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-undang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang No. 20/2016 tentang Merk dan indikasi geografis dengan ancaman lima tahun kurungan penjara dan atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Baca juga: Jual Oli Palsu, Pemilik Bengkel di Ulujami Ditangkap Polisi