TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menyiapkan 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyusun dakwaan terhadap Ferdy Sambo Cs, tersangka pembunuhan Brigadir J.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan sebanyak 30 JPU itu dibagi menjadi lima tim dengan lima pemisahan berkas perkara pidana (splitsing).
"Ya perkaranya di-split, setiap tim terdiri enam JPU menangani lima perkara dengan masing-masing tim, satu tersangka,"kata Ketut. dihubungi Tempo Rabu 31 Agustus 2022.
Kini tim JPU tengah bekerja memeriksa berkas perkara yang belum sempurna. Berkas perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu saat ini masih berada di Kejaksaan Agung dan dimungkinkan bolak-balik ke penyidik Mabes Polri. Ketut juga enggan menyebutkan ketua tim JPU demi alasan keamanan.
Kejagung pun belum menentukan berkas perkara nantinya diserahkan ke pengadilan di Jakarta Pusat atau pengadilan lain.
Berkas perkara Ferdy Sambo Cs telah diserahkan dari Penyidik Mabes Polri ke Kejagung pada Jumat, 19 Agustus 2022. Baru empat tersangka dalam berkas yang telah diserahkan yakni berkas perkara Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sesuai Pasal 138 KUHAP, setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik, kejaksaan segera mempelajari dalam waktu tujuh hari dan memberitahukan hasil penelitian tersebut kepada penyidik apakah sudah lengkap atau belum.
Jika ternyata belum lengkap, kejaksaan akan mengembalikan berkas perkara Ferdy Sambo Cs kepada penyidik dan meminta melengkapi dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas. Setelah penyidik melengkapi berkas perkara tersebut, kemudian kejaksaan menentukan apakah berkas perkara dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.
AYU CIPTA
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Cs Peragakan 51 Adegan