TEMPO.CO, Jakarta - PT Padi Padi Anugrah, pengelola Padi Padi Picnic Groud Pakuhaji melaporkan Camat Pakuhaji Kabupaten Tangerang dan anak buahnya ke Polres Metro Tangerang.
Direktur LBH Cakra Perjuangan, Boy Kanu, kuasa hukum Padi Padi mengatakan mereka secara resmi melaporkan Camat Pakuhaji Asmawi dan sejumlah petugas pejabat Satpol PP Kecamatan Pakuhaji ke Polres Metro Tangerang."Laporan bernomor LP/B./1204/VIII/2022/SPKT/PM/Restro Tangerang tanggal 31 Agustus 2022," ujar Boy, Kamis 1 September 2022.
Satpol PP pasang portal tutup akses ke restoran
Laporan ini dilayangkan terkait kasus perusakan portal di jalan masuk area Padi Padi di Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang yang di pasang oleh Satpol Kecamatan Pakuhaji.
Portal dipasang untuk menutup sementara restoran dengan pemandangan area persawahan yang sempat viral di media sosial itu karena tidak memiliki ijin membangun (IMB). Namun, beberapa hari kemudian Portal dicabut dan hilang. Kecamatan Pakuhaji melaporkan perusakan itu ke Polres Metro Tangerang.
Buntut dari laporan itu, pemilik restoran Bong Thiam Kim dan suaminya Anton Wijaya Salim beserta 4 karyawannya ditetapkan sebagai tersangka.
Isu pengembang besar membeli sawah
Boy dan pemilik Padi Padi menduga pemasangan portal tersebut ada hubungannya dengan rencana pengembang besar yang ingin membeli lahan Padi Padi seluas 7 hektar itu. Namun, pemilik menolak. "Sejak itu rentetan teror halus terjadi sampai pihak kecamatan gencar mempermasalahkan ijin dan memasang portal," kata Boy.
Boy menjelaskan, Asmawi dilaporkan menyalahgunakan kekuasaan oleh pejabat (Pasal 421 KUHP), memberikan keterangan palsu (Pasal 266) merampas kemerdekaan (pasal 333) hingga menghilangkan barang bukti (pasal 221). "Ini adalah salah satu upaya hukum kami, lapor balik, karena penyalahgunaan kekuasaan pejabat sangat kental," kata Boy.
Selain itu, kata dia, Asmawi dan anak buahnya diduga memberikan keterangan palsu, merusak barang bukti, merampas kemerdekaan dengan menutup jalan masuk restoran dengan portal. "Portal memblokade jalan masuk. Kalau ini masalah IMB kenapa bangunannya tidak diroboh saja, malah jalan masuknya ditutup."
Padi Padi Picnic bantah merusak portal
Pemilik restoran Padi Padi, Bong Thiam Kim menyatakan pihaknya sama sekali tidak merusak apalagi menghilangkan portal berupa pagar besi itu. "Kami memang sempat menggeser pagar itu untuk mengeluarkan kendaraan yang terparkir di dalam restoran," ujarnya.
Setelah itu, kata dia, portal dipasang kembali bahkan diperbaiki karena roboh diterpa hujan deras. Lalu pada 29 Maret 2022 pagi, pipa besi penghalang di depan jalan sudah tidak ada, kemudian dilakukan pengecekan dan memutar balik CCTV, terlihat ada sekelompok orang mengangkat pipa besi tersebut pada sekitar pukul 2 WIB dinihari. "Kami tidak tahu siapa mereka," kata Bong.
Camat Pakuhaji sebut Padi Padi Picnic tak punya IMB
Secara terpisah Camat Pakuhaji Asmawi membantah tudingan Padi Padi itu. "Apa yang kami lakukan sudah sesuai prosedur, masalah mereka adalah tidak memiliki IMB," ujar Asmawi saat dihubungi Tempo.
Asmawi mengakui sebagai pelapor perusakan portal yang mereka bangun untuk menutup sementara tempat rekreasi itu karena tidak ber IMB. "Kami hanya melaporkan perusakan ke polisi dan selanjutnya ditangani penyidik, itukan diluar kewenangan kami. Jadi pelaporan ke polisi bukan karena Padi Padi tak memiliki izin, tapi karena perusakan portal."
Asmawi menambahkan, sebelum memasang portal, SatPol PP Kecamatan Pakuhaji telah menyampaikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak Padi Padi agar melengkapi izin-izinnya. "Tapi mereka tidak mengubrisnya."
Terkait langkah hukum yang dilakukan pengelola restoran itu, Asmawi mempersilahkan. "Silahkan saja, kami tidak mengerti apa yang mereka tuduhkan. Yang penting kami sudah bekerja normatif menjalankan tugas."
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: Polda Banten Bongkar Pabrik Sampo Palsu di Pakuhaji Tangerang