TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat menjelaskan alasan tidak ditahannya tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang wanita MMS, 45 tahun di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.
“Ternyata yang bersangkutan ini mengasuh anak, empat orang anak yang masih kecil-kecil, dan status kedua pihak terlapor maupun pelapor masih suami istri dan ternyata anak-anaknya diasuh oleh suaminya (tersangka),” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono dalam keterangan tertulis, Rabu, 31 Agustus 2022.
Dia menyampaikan bahwa polisi tidak melakukan penahanan lantaran tersangka bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
Berkas perkara tersangka saat ini, kata Joko, telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Artinya, Joko memastikan, perkara tersebut telah berjalanan sebagaimana mestinya. “Terakhir sudah dikirim tahap satu kejaksaan,” ujarnya.
MMS melaporkan suaminya D, 45 tahun dengan tuduhan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polsek Kembangan, Jakarta Barat. MMS telah menjadi korban kekerasan sejak 2019.
MMS mengaku, dirinya mendapatkan sejumlah kekerasan berupa pemukulan berkali-kali hingga ancaman dibunuh.
“Dia mukulin saya sama jepit tangan saya, kepala saya dua kali dipukul terus waktu saya abis mandi saya keringin rambut pakai hairdraier dua kali ke leher saya terus abis itu dia suruh mba (pembantu) saya ngambil pisau buat ngebunuh saya,” katanya.
Menurutnya, perbuatan kejam suaminya itu sudah berlangsung sejak 2019. Saat itu, dirinya heran melihat tingkah suaminya yang sering marah-marah. Terlebih lagi, ia pernah dipukul hingga menyebabkan matanya berdarah.
“Saat itu (diawal 2019) pernah dipukul jadi udah sering sekali saya ngalamin pukulan suami saya. Ditendang diinjek-injek peranakan saya, dicekek ditonjok sampai mata saya berdarah,” ucapnya.
Ia tak tahu pasti apa yang menyebabkan suaminya berbuat seperti itu. Namun, ia menduga lantaran sering kali mendengar alasan suaminya mengeluh tak rela menghidupi dirinya.
“Iya dia engga rela karena ngebayarin saya makan, ngongkosin saya. Padalah saya masih istrinya,” kata dia.
Korban mengaku baru kali ini bisa melaporkan kasus KDRT itu polisi. Sebab, selama ini, mobilitasnya sering dibatasi oleh suaminya di dalam rumah. “Ya sebenernya saya gapunya kunci rumah. si sopir sama suami saya yang megang. Keluar masuk (rumah) mesti harus sama sopir,” katanya.
MUTIA YUANTISYA
Baca juga: KDRT di Depok, Seorang Suami Tega Bakar Istrinya Hidup-hidup