"

Usulan Pemberhentian Anies Baswedan Paling Lambat 30 Hari Sebelum Lengser

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pertemuan bilateral dengan Gubernur Tokyo Yoriko Koike usai opening ceremony Urban 20 (U20) Mayors Summit 2022 di Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. Tempo/Mutia Yuantisya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pertemuan bilateral dengan Gubernur Tokyo Yoriko Koike usai opening ceremony Urban 20 (U20) Mayors Summit 2022 di Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. Tempo/Mutia Yuantisya

TEMPO.CO, Jakarta - Proses penunjukan Pj Gubernur DKI pengganti Anies Baswedan akan mengikuti aturan sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri. 

Surat edaran itu adalah Surat Edaran No. 131/2188/OTDA tentang Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022.

Karena itu, Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti mekanisme dan prosedur maupun aturan yang telah ditetapkan.

“Kami akan melakukan proses usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai Surat Edaran Kemendagri. Jadi, kami akan ikuti prosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 September 2022.

Salah satu isi Surat Edaran, kata Marullah, mengamanatkan pelaksanaan rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden, dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.

Pelaksanaan rapat paripurna dimaksudkan untuk penyampaian usulan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri guna mendapatkan penetapan pemberhentian.

Adapun usulan pemberhentian tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur, sehingga Pemprov DKI Jakarta akan menghadiri rapat paripurna yang diselenggarakan DPRD DKI Jakarta yang diperkirakan diadakan pada 13 September mendatang.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut nama Penjabat Gubernur DKI Jakarta yang bakal menggantikan Anies Baswedan belum ada di kantongnya. Kata Tito, pihaknya akan meminta usulan kepada DPRD DKI Jakarta terlebih dahulu.

"Belum, sampai hari ini belum ada masukan. Biasanya kan nanti minta masukan dari DPRD juga," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan pada Senin, 29 Agustus 2022.

Masa jabatan Anies akan berakhir pada Oktober 2022. Kata Tito, pemerintah saat ini masih fokus mengurus penjabat untuk menggantikan kepala daerah yang masa jabatannya habis pada September dulu. "DKI kan Oktober, jadi nanti dibahasnya baru akan kita mulai di September," ujar Tito.

Setelah nanti DPRD DKI mengusulkan nama Pj Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan, Kemendagri akan membahas usulan nama yang masuk untuk kemudian disaring menjadi tiga kandidat.

Tiga kandidat tersebut disampaikan kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Penentuan Pj  Gubernur tetap ada di tangan presiden.

MUTIA YUANTISYA

Baca juga: PSI Minta Mendagri Bentuk Pansel Pemilihan Pj Gubernur DKI Pengganti Anies Baswedan








NasDem Mengaku Tak Masalah Jika AHY Dekati Anies Baswedan untuk Dapatkan Tiket Cawapres

27 menit lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY bertemu bakal calon presiden Anies Baswedan di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Maret 2023. Foto Istimewa
NasDem Mengaku Tak Masalah Jika AHY Dekati Anies Baswedan untuk Dapatkan Tiket Cawapres

NasDem menyebut soal calon wakil presiden Anies Baswedan akan ditetapkan oleh tim kecil Koalisi Perubahan. Pertemuan Anies - AHY disebut silaturahmi.


Gelombang Mutasi Pertama Heru Budi Sasar 20 Pejabat Eselon II, 4 Jabatan Kepala Dinas Kosong

9 jam lalu

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menghadiri upacara peringatan HUT ke-73 Satpol PP dan 61 Satlinmas di Monas, Kamis, 16 Maret 2023. TEMPO/Ami Heppy
Gelombang Mutasi Pertama Heru Budi Sasar 20 Pejabat Eselon II, 4 Jabatan Kepala Dinas Kosong

Heru Budi untuk pertama kalinya melakukan gelombang mutasi sejak jadi Pj Gubernur DKI gantikan Anies Baswedan. 4 jabatan kepala dinas kosong.


5 Bulan Setelah Gantikan Anies Baswedan, Heru Budi Mutasi Para Kepala Dinas

10 jam lalu

Pj Gubernur DKI Jakarta usai melakukan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa, 21 Maret 2023. TEMPO/Ami Heppy
5 Bulan Setelah Gantikan Anies Baswedan, Heru Budi Mutasi Para Kepala Dinas

Heru Budi mutasi Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Bina Marga. Kepala Dinas Perumahan Sarjoko jadi Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup.


Anggaran Rehab Rp 2,9 Miliar, Heru Budi Sebut Rumah Dinas Gubernur DKI Perlu Dicat

14 jam lalu

Hartono, korban kebakaran di Taman Kota, Kembangan, Jakarta Barat, Kamis, 29 Maret 2018, bekerja sebagai tukang poles lantai di rumah dinas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Jakarta. Foto/Facebook Anies Baswedan
Anggaran Rehab Rp 2,9 Miliar, Heru Budi Sebut Rumah Dinas Gubernur DKI Perlu Dicat

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono merasa perlu alokasi anggaran rehab rumah dinas Gubernur senilai Rp 2,9 miliar. Rumah dinas perlu dicat.


Yani Wahyu Dicopot dari Jabatan Wali Kota Jakarta Barat, Heru Budi: Tour of Duty

14 jam lalu

Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko buka suara soal pedagang kaki lima (PKL) di Kawasan Kota Tua, Kamis, 19 Januari 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Yani Wahyu Dicopot dari Jabatan Wali Kota Jakarta Barat, Heru Budi: Tour of Duty

Pj Gubernur DKI Heru Budi mencopot Yani Wahyu Purwoko dari jabatannya sebagai Wali Kota Jakarta Barat. Ini adalah bagian dari tour of duty.


AHY Sambangi Anies Baswedan: Tukar Pikiran soal Kemajuan Bangsa dan Negara

15 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY bertemu bakal calon presiden Anies Baswedan di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Maret 2023. Foto Istimewa
AHY Sambangi Anies Baswedan: Tukar Pikiran soal Kemajuan Bangsa dan Negara

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambangi rumah bakal capres Anies Baswedan di kawasan Lebak Bulus


Anggaran Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 2,9 Miliar, Heru Budi: Tahun Lalu juga Ada, Enggak Boleh?

15 jam lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai menghadiri Focus Group Discussion dengan tema
Anggaran Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 2,9 Miliar, Heru Budi: Tahun Lalu juga Ada, Enggak Boleh?

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono merespons soal anggaran rehabilitasi rumah dinas Gubernur yang mencapai Rp 2,9 miliar.


Heru Budi Lanjutkan Penataan Kawasan Kumuh, Program Warisan Anies Baswedan hingga 2026

18 jam lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melakukan penanaman pohon di Taman Cempaka, Jakarta Timur, Selasa, 21 Maret 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Lanjutkan Penataan Kawasan Kumuh, Program Warisan Anies Baswedan hingga 2026

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono akan melanjutkan program penataan kawasan kumuh di Jakarta. Program ini adalah warisan Anies Baswedan hingga 2026.


Eks PJLP Tuntut Posisinya Diganti Anggota Keluarga, DKI Jakarta Tegaskan Tetap Sesuai Prosedur

23 jam lalu

PJLP eks UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. TEMPO/Ami Heppy
Eks PJLP Tuntut Posisinya Diganti Anggota Keluarga, DKI Jakarta Tegaskan Tetap Sesuai Prosedur

Asep Kuswanto menyatakan anggota keluarga eks penyedia jasa lainnya (PJLP) Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air bisa jadi PJLP pengganti.


Operasi Pekat Jaya Polda Metro Targetkan 65 Kasus Kriminal, Tapi Malah Dapat 282 Kejahatan

1 hari lalu

Ratusan tersangka dan barang bukti diperlihatkan saat rilis hasil Operasi PEKAT (Penyakit Masyarakat) di Polda Metro Jaya, Senin, 20 Maret 2023. Dalam operasi PEKAT yg digelar pada 2-16 Maret ini berhasil mengungkap 282 kasus kejahatan dan menetapkan 379 orang tersangka, Ops PEKAT ini bertujuan untuk memberantas tindak kriminal yang terjadi di lingkup masyarakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Operasi Pekat Jaya Polda Metro Targetkan 65 Kasus Kriminal, Tapi Malah Dapat 282 Kejahatan

Polda Metro Jaya mengungkap 282 kasus dalam Operasi Pekat Jaya selama 15 hari.