TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian Gubernur-Wakil Gubernur periode 2017-2022 adalah proses yang dialami semua provinsi, kabupaten dan kota.
Anies pun heran mengapa pemberitaan soal pengumuman usulan pemberhentian kepala daerah yang masa jabatannya habis tahun ini fokus pada Jakarta. "Makanya yang heran, kok, Jakarta yang menjadi berita. Padahal sudah semua tempat mengalami hal yang sama," kata dia usai acara Jakarta Investment Forum di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, Kamis, 1 September 2022.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mengirimkan surat kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi agar mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Periode 2017-2022 kepada Presiden melalui Mendagri Tito Karnavian.
Surat itu tak hanya ditujukan kepada Prasetyo, tapi juga pimpinan DPRD tingkat provinsi dan kabupaten atau kota lainnya. Surat juga dilayangkan kepada para gubernur yang masa jabatannya berakhir pada 2022.
Dalam surat tersebut tertera agar pimpinan DPRD mengusulkan pemberhentian kepala daerah dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD tentang pengumuman usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur.
Usulan pemberhentian Gubernur-Wakil Gubernur periode 2017-2022 diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah tersebut.
Karena itulah, DPRD DKI telah menggelar rapat Badan Musyawarah alias Bamus di Grand Cempaka Resort, Cipayung, Bogor pada 30 Agustus 2022. Bamus DPRD DKI Jakarta menetapkan rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian Anies-Riza digelar pada 13 September 2022.
Soal isu ini, Anies meminta agar awak media memberikan informasi yang mencerahkan. "Bukan informasi yang membingungkan dan menimbulkan percakapan-percakapan yang kurang produktif," ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Pasangan Anies Baswedan dan Riza Patria akan meninggalkan jabatannya di pemerintahan DKI pada 16 Oktober 2022. Posisi DKI 1 nantinya bakal diduduki Penjabat atau Pj Gubernur Jakarta yang dipilih Jokowi.
Baca juga: Usulan Pemberhentian Anies Baswedan Paling Lambat 30 Hari Sebelum Lengser
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.