TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pemerintah DKI telah menyusun Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026. Menurut dia, siapapun kepala daerah Jakarta, baik Pejabat (Pj) Gubernur atau Gubernur selanjutnya, perlu mengacu pada RPD tersebut.
"Rencana Pembangunan Daerah sampai 2026, ini yang harus diikuti oleh siapapun yang nanti menjalankan," kata dia usai acara Jakarta Investment Forum di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, Kamis, 1 September 2022.
Dikutip dari situs bappeda.jakarta.go.id, RPD adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2022 atau 2023. Pembuatan dokumen perencanaan ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2022.
Pemerintah DKI telah selesai menyusun RPD 2023-2026. Ada empat isu prioritas, yakni regenerasi kota yang berketahanan dan berkelanjutan; perekonomian inklusif yang berdaya saing, penghidupan layak, dan pemerataan kesejahteraan; pembangunan manusia madani yang berkesetaraan; dan pelayanan masyarakat berkualitas dan manajemen pemerintahan berintegritas.
Anies mengutarakan pemimpin Jakarta ke depannya harus melaksanakan RPD 2023-2026. Pemimpin yang dimaksud, terang dia, tak hanya Pj Gubernur yang menjabat pada 2022-2024, tapi juga Gubernur DKI Jakarta yang menahkodai Ibu Kota hingga 2026.
"Jadi kita ini tidak bekerja pakai selera, tapi dari rencana pembangunan daerah, dari situ diturunkan menjadi rencana kerja tahunan," kata Anies Baswedan.
Baca juga: Usulan Pemberhentian Anies Baswedan Paling Lambat 30 Hari Sebelum Lengser