TEMPO.CO, Depok - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno ungkap motif kasus KDRT suami bakar istri di Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari. Penganiayaan itu dilatarbelakangi sikap istri yang dianggap tidak bisa mengurus rumah dan anak.
Kronologi peristiwa suami bakar istri itu berawal pada hari Minggu, 28 Agustus 2022 pukul 18.00, terjadi cekcok antara pelaku dengan korban. "Saat itu pelaku mendapati korban asyik menonton YouTube dan dua anaknya tidak diperhatikan, sehingga pelaku menegur korban hingga terjadi cekcok,” kata Yogen kepada wartawan, Kamis 1 September 2022.
Usai cekcok sang suami lantas keluar rumah dan minum minuman keras bersama rekan-rekannya. Sekitar pukul 21.00, sang suami kembali pulang ke rumah dan mendapati rumah dalam kondisi berantakan, sementara istrinya masih asyik memegang gawainya menonton YouTube.
“Dalam kondisi mabuk, kemudian pelaku mengancam membakar korban, sambil membawa cairan tiner dan satu buah korek api gas,” kata Yogen.
Rupanya, ancaman itu bukanlah gertakan. Sesaat kemudian, sang suami menyiramkan tiner ke tubuh korban dan langsung menyambarkan api ke tubuh istrinya hingga terbakar.
“Saat itu korban berteriak dan sepupunya masuk ke dalam rumah, kemudian membawa korban ke kamar mandi untuk memadamkan apinya dengan cara disiram. Sementara pelaku melarikan diri,” kata Yogen.
Suami yang Melakukan KDRT di Depok Dalam Pengejaran Polisi
Yogen mengatakan, tim Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku pembakaran itu. “Keberadaan pelaku sudah terdeteksi, tim opsnal sudah berangkat ke lokasi,” kata Yogen.
Kejadian suami bakar istri ini dilaporkan pada Senin 26 Agustus 2022. Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Tulus Handani mengatakan, akibat kejadian itu, korban harus dilakukan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok.
“Korban sampai hari ini masih dalam perawatan di RSUD Kota Dpeok,” kata Tulus soal korban KDRT itu pada Rabu, 31 Agustus 2022.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Polres Jakbar Beri Alasan Tidak Menahan Tersangka Kasus KDRT di Kembangan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.