TEMPO.CO, Jakarta - Tak hanya mantan Kadiv Propam Inspektur Jenderal Ferdy Sambo yang menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lalu divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari dinas Polri. Tapi juga mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Hatorangan Haridja.
Kombes Edwin disidang karena tersangkut kasus aliran duit narkoba. Tepatnya menerima aliran dana dari barang bukti sitaan narkoba sebesar 225 ribu dolar AS dan 376 ribu dolar Singapura
Mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariadja dinilai terbukti melanggar etik, tidak profesional, dan menyalahgunakan wewenang.
Sidang KKEP
Kepada Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hasil Sidang KKEP menyatakan Kombes Edwin terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika.
"Yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Dedi Prasetyo seperti dilansir dari Antara, Rabu, 31 Agustus 2022.
Dedi mengatakan saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/Resta Bandara Soekarno-Hatta tanggal 30 Juni 2021 yang ditandatangani Penyidik Satresnarkoba Polres Bandara Soetta sehingga proses penyidikan yang dilakukan anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Aliran dana ke Kombes Edwin Hatorangan
Selain itu, Kombes Edwin diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar 225 ribu dolar AS dan 376 ribu dolar Singapura, yang bila dirupiahkan sama dengan total Rp 7,3 miliar.
Dedi menyebutkan Kombes Pol. Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa (30/8) di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai I Mabes Polri.
Selain Kombes Pol. Edwin, Komisi Sidang KKEP memutuskan mantan Kasat Reserse Narkoba Bandara Soetta AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH. Atas putusan tersebut, Kombes Edwin menyatakan banding.
Menurut Dedi, putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada tujuh personel bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta.
“Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," kata Dedi.
Baca juga: 3,2 Kilogram Sabu Gagal Diselundupkan Lewat Bandara Soekarno-Hatta