TEMPO.CO, Depok - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan seorang anak juga menjadi korban dalam kasus suami bakar istri di Bojongsari, Kota Depok. Terduga pelaku pembakar istri, LN (33) menyiram cairan tiner dan menyulut istrinya di depan anak-anak mereka.
Akibatnya, ada satu anak yang ikut tersambar api. Anak itu juga harus mendapatkan perawatan karena mengalami luka bakar.
“Api menyambar sebagian lengan anak korban pada saat itu,” kata Yogen kepada wartawan, Kamis 1 September 2022.
Yogen mengatakan, LN membakar istrinya EL (27) karena diduga dipengaruhi minuman keras. Selain itu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini juga dipicu perselisihan karena sang istri dianggap tidak mengurus rumah dan anak.
“Karena dipengaruhi miras, pelaku gelap mata membakar istrinya,” kata Yogen.
Bahkan LN juga mengancam akan membakar anaknya. “Dalam kondisi mabuk, sempat juga memarahi anaknya yang masih berusia 10 tahun, dan diancam untuk dibakar karena pelaku sudah mengambil tiner,” ujarnya.
Setelah membakar istrinya, LN langsung melarikan diri. EL berteriak meminta tolong saat api membakar tubuhnnya.
“Saat itu korban berteriak dan sepupunya masuk ke dalam rumah, kemudian membawa korban ke kamar mandi untuk memadamkan apinya dengan cara disiram. Sementara pelaku melarikan diri,” kata Yogen.
Akibat kejadian itu, korban KDRT itu mengalami luka bakar di sekujur tubuh dan wajahnya hingga 45 persen. EL dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok.
“Keberadaan pelaku sudah terdeteksi, tim opsnal sudah berangkat ke lokasi,” kata Yogen.
Yogen mengatakan, pelaku kasus suami bakar istri itu terancam dijerat dengan Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: KDRT di Depok, Tak Bisa Urus Anak dan Rumah Jadi Motif Suami Bakar Istri