TEMPO.CO, Jakarta - Guna memudahkan pelayanan pada masyarakat, Kepolisian Daerah atau Polda Metro Jaya menyediakan pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau samsat keliling bagi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi alias Jadetabek.
Di gerai atau layanan keliling ini, masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB tahunan. Sementara itu, untuk penggantian pelat nomor dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK secara lima tahunan harus dilakukan secara langsung di Kantor Samsat terdekat.
Berdasarkan media sosial resmi Traffic Management Center atau TMC Polda Metro Jaya, lokasi layanan di 14 wilayah di Jadetabek pada hari Jumat, 2 September 2022 adalah sebagai berikut.
- Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng.
- Jakarta Utara di Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading.
- Jakarta Barat di Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok.
- Jakarta Selatan di lapangan parkir Samsat Jakarta Selatan dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata.
- Jakarta Timur di Lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati.
- Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci, dan Perumnas Karawaci.
- Ciledug di halaman parkir Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang.
- Serpong di halaman parkir Samsat Serpong, Mal ITC BSD, dan Taman Sungai Jaletreng.
- Ciputat tidak beroperasi atau nihil.
- Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Perumahan Dasana Indah Kelapa Dua.
- Kota Bekasi di halaman Kantor Samsat Kota Bekasi.
- Kabupaten Bekasi di Desa Pasir Gombong.
- Depok di halaman Samsat Depok.
- Cinere di Kelurahan Duren Seribu Bojongsari Cinere.
Dikutip dari Antara, jam layanan pada masing-masing samsat keliling tersebut biasanya bervariasi. Namun, umumnya layanan tersebut beroperasi pada pukul 08.00 - 15.00 atau 07.00 - 14.00 .
Sebelum mengurus PKB tahunan di layanan Samsat keliling, Anda diwajibkan untuk mempersiapkan dan membawa Kartu Tanda Penduduk atau KTP, Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor atau BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya.
ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Baca: STNK Hilang Begini Cara Mengurus di Samsat, Berikut Biayanya
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.