TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 16 tersangka pemain judi baik judi online maupun konvensional serta kasus narkoba sepanjang Juni-Agustus
"Tersangka judi daring sembilan orang, judi konvensional dua orang dan narkoba lima orang," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi seperti dilansir dari Antara, Jumat, 2 September 2022.
Nurma menjelaskan para tersangka menjalankan judi online secara perorangan. Sedangkan judi konvensional dalam kelompok.
Adapun keuntungan yang didapat untuk judi online rata-rata di atas Rp 5 juta. Sedangkan untuk judi konvensional mulai dari Rp1 juta hingga Rp4 juta.
Untuk barang bukti narkoba, Kepolisian telah menyita sabu-sabu sejumlah 1.981 gram, ganja 22.744,52 gram dan tembakau sintetis 873,6 gram. Selain itu heroin 4,12 gram, kokain 0,5 gram, pohon ganja 296 pohon lanjut dan narkoba golongan IV 1.282 butir.
"Minggu ini kita sudah menyita untuk narkoba yaitu 155,2 gram untuk sabu-sabu. Kemudian untuk ganja 5.263,77 gram dan untuk tembakau sintetis 125,99 gram," tuturnya.
Selain itu, Nurma juga menyebutkan, pihaknya telah memusnahkan minuman keras (miras) beberapa waktu lalu di Polda Metro Jaya sebanyak 2.032 botol. "Untuk Minggu ini kita sudah menyita miras berbagai merek jumlahnya 408 botol," katanya.
Baca juga: Polda Gencar Berantas Judi Online, Demi Tutup Isu Konsorsium 303 Bandar dan Beking?