TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Nasional Pokja Disabilitas dan Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas DKI Jakarta mengadakan aksi di depan kantor Kementerian Dalam Negeri. Mereka memprotes Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi DKI Jakarta tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“Kami tidak main-main mengawal ini, tapi kemudian kami sangat sedih, kami sangat marah, kami sangat menyesalkan jika Kemendagri yang harusnya memfasilitasi bagaimana proses normalisasi harmonisasi dengan Undang-Undang, ternyata menghapus dan mengebiri dan kemudian menghilangkan kewajiban untuk memberikan pemenuhan atas hak-hak disabilitas,” kata Dede yang merupakan aktivis Perhimpunan Jiwa Sehat saat berorasi di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat, 2 September 2022.
Dia mengataka bahwa Raperda tersebut adalah mandat dari Undang-Undang Disabilitas Nomor 8 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011. Pihaknya sudah merasa sudah menunggu lama untuk memastikan hak-hak disabilitas mendapatkan selayaknya.
“Kami lobi sana-sini, kami audiensi sana sini, kami memastikan bahwa tidak ada satupun hak disabilitas yang kemudian dilupakan oleh pemerintah daerah,” ujar Dede.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dianggap menghapus begitu saja pasal-pasal esensial yang telah diperjuangkan kelompok disabilitas tanpa pertimbangan kebutuhan dan aspirasi. Kelompok koalisi melihat draf Raperda DKI Jakarta tentang disabilitas selama proses pembahasan pada 23 Agustus 2022 lalu justru dengan mudah diterima oleh DPRD DKI Jakarta atas saran Kemendagri.
Dua kelompok koalisi ini menyatakan Kemendagri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengabaikan apsirasi penyandang disabilitas secara substansif, sistematik, dan prosedural. Koalisi OPD DKI Jakarta tidak lagi mendapat informasi dan ruang untuk bicara terkait hasil fasilitasi dari Kemendagri terhadap Raperda DKI tentang disabilitas.
“Hal ini menyebabkan Raperda DKI tentang disabilitas menjadi melenceng dari semangat awal dan kering makna,” tulis kelompok koalisi tersebut dalam keterangan tertulis.
Maka dari itu, Koalisi OPD DKI Jakarta mendesak dengan tiga poin, yaitu menarik hasil fasilitasi terhadap Raperda DKI Jakarta tentang disabilitas yang sudah diserahkan kepada pemerintah provinsi.
Kedua, memperbaiki substansi Raperda DKI tentang disabilitas dan mengembalikan pasal-pasal esensial yang menjadi aspirasi penyandang disabilitas, atau menambahkan pasal delegasi pembentukan peraturan gubernur untuk mengatur pembentukan DDJ, KPDJ, konsesi, kuota penerimaan tenaga kerja penyandang disabilitas tiga persen dan kuota lima persen pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ketiga, melibatkan kelompok penyandang disabilitas dalam proses fasilitasi Raperda DKI Jakarta tentang disabilitas secara aktif dan bermakna.
Baca juga: DPRD DKI Akan Masukkan Pasal Dewan Disabilitas Jakarta ke Perda