TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu yang berasal dari jaringan internasional Myanmar – Malaysia – Pekanbaru – Jakarta. Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Pasma Royce menjelaskan, petugas menyita 44 paket besar berisi sabu dengan total berat bruto 44 kg yang dikemas bungkusan teh cina.
“Kami mengamankan satu orang pelaku yang bertindak sebagai kurir narkoba,” ujar Pasma dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 2 September 2022.
Pengungkapan berawal dari penyelidikan yang dipimpin Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Akmal selama dua minggu di daerah Pekanbaru, Riau. Lalu tim menangkap kurir narkoban berinisial AM (29 tahun).
“Kami amankan pelaku saat hendak menurunkan narkoba jenis sabu dari sebuah mobil jenis Daihatsu Xenia,” tuturnya.
Pasma mengatakan bahwa kurir itu dijanjikan upah Rp 10 juta per transaksi yang berhasil. Pelaku disebut mengaku telah lima kali menjadi kurir narkoba tersebut.
“Berdasar pengakuan tersangka sudah lebih dari lima kali menjadi kurir peredaran narkotika jenis sabu,” tuturnya.
Menurut keterangan pelaku, narkoba itu akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Pasma mengatakan korban jiwa yang telah diselamatkan dari bahaya narkoba sekitar 220 jiwa.
Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Baca juga: Sepekan Terakhir, Polres Metro Jakbar Tangkap 14 Pemain Judi dan Sita Ribuan Botol Miras