TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, menilai kasus kecelakaan truk trailer di Kranji, Kota Bekasi harus diusut tuntas. Dia juga mempertanyakan mengapa hanya AS selaku sopir yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut dia, diduga ada permasalahan teknis dari perusahaan yang mempekerjakan laki-laki berusia 30 tahun tersebut yang menyebabkan kecelakaan maut ini terjadi. Pasalnya masa uji kir truk tersebut sudah habis.
“Harus tuntas, kirnya, kan, udah lewat. Masa salah sopir? Kir sudah telat tanggal 22 Juli, salah. Jelas itu ada pasalnya, muatannya lebih ada lagi pasalnya,” kata Djoko saat dihubungi, Jumat, 2 September 2022.
Uji kir ini merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menguji kendaraan bermotor sebagai tanda kelayakan digunakan secara teknis di jalanan. Pengujian ini khususnya pada kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.
Berdasarkan data yang dimilikinya, masa berlaku kir truk berpelat nomor 8051 EA itu adalah 6 Juli 2022. Nomor ujinya ML 38210, nomor mesin J08EUFR01686, dan bernomor rangka MJESG8JE1JJE12756.
Djoko melihat bahwa persoalan ini juga bukan hanya dari teknis kendaraan, namun juga sumber daya manusianya. “Jangan berhenti hanya sopir aja, kalau sopir tinggal tunggu waktu dia diarahkan kapan, daerahnya ke mana. Pasti terulang kembali lagi nanti, tapi kalau semua kena baru jera,” ujarnya.
Truk trailer tersebut, kata Djoko, kelebihan muatan yang harusnya hanya 20 ton justru menjadi 50 ton. Maka dari itu selain pemilik angkutan, pemilik barang dari truk tersebut juga perlu diusut. “Berarti Kakorlantas harus turun tangan, karena ini menyangkut anak sekolah, gak main-main,” tuturnya.
Kecelakaan lalu lintas ini terjadi pada pukul 10.00 WIB, Rabu, 31 Agustus 2022 di Jalan Sultan Agung, Kranji, Kota Bekasi. Jumlah korban tewas kejadian itu adalah 10 orang dan 23 lainnya luka-luka, lima yang meninggal di antaranya adalah siswa Sekolah Dasar (SD) yang berada di sana.
Peristiwa berawal dari truk trailer yang menyeruduk halte di dekat SDN Kota Baru II dan III. Lalu truk yang melaju itu juga menabrak tiang base transceiver station (BTS) milik Telkomsel.
Tiang yang terjatuh ikut menimpa truk dan kendaraan yang berada di arah berlawanan. Polisi langsung menangani kasus tersebut dan telah melakukan olah TKP.
AS sebagai sopir telah ditetapkan sebagai tersangka karena kejadian itu. Sopir itu diduga lalai karena mengantuk dalam perjalanan. “Kelalaian saat mengemudi, mengantuk,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Agung Pitoyo ketika dikonfirmasi kepada wartawan, Kamis, 1 September 2022.
Pada saat ini sopir truk trailer yang resmi dijadikan tersangka itu sudah ditahan. Agung mengatakan pengusutan juga akan dilakukan kepada perusahaan yang mempekerjakan AS. “Kami tetapkan dulu sebagai tersangka, nanti pendalaman akan kita lakukan disitu, supaya cepat prosesnya ke kejaksaan,” tuturnya.
FAIZ ZAKI | ADI WARSONO
Baca juga: KNKT Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut Truk Trailer di Bekasi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.