Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kecelakaan Truk Trailer Tewaskan 10 Orang di Bekasi, Ahli: Akibat Polisi Tak Usut Tuntas

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Sejumlah petugas gabungan mengangkat sepeda motor dan tiang base transceiver station (BTS) yang rusak karena ditabrak truk kontainer di Jalan Sultan Agung, depan SDN Kota Baru 02 dan 03 Kranji, Bekasi, Jawa Barat, Rabu 31 Agsutus 2022. Kecelakaan truk kontainer yang diduga akibat rem blong itu mengakibatkan 10 orang meninggal dunia dan 23 orang luka-luka. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Sejumlah petugas gabungan mengangkat sepeda motor dan tiang base transceiver station (BTS) yang rusak karena ditabrak truk kontainer di Jalan Sultan Agung, depan SDN Kota Baru 02 dan 03 Kranji, Bekasi, Jawa Barat, Rabu 31 Agsutus 2022. Kecelakaan truk kontainer yang diduga akibat rem blong itu mengakibatkan 10 orang meninggal dunia dan 23 orang luka-luka. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli bidang transportasi Djoko Setijowarno menyatakan salah satu penyebab seringnya kecelakaan truk trailer adalah akibat kepolisian tidak mengusut hingga tuntas. Menurutnya pengusutan hanya berhenti di pengemudi truk yang dijadikan tersangka.

“Sementara pengusaha angkutan dan pemilik barang tidak pernah dipidana. Dampaknya adalah kecelakaan serupa tidak akan pernah berhenti,” tutur Djoko dalam keterangan tertulis, Sabtu, 3 September 2022.

Pernyataannya itu merespon atas kecelakaan truk trailer yang terjadi pada Rabu, 31 Agustus 2022 di depan SDN Kota Baru II dan III di Kranji, Kota Bekasi. Kejadian itu mengakibatkan 10 orang tewas dan 23 lainnya luka-luka, lima orang di antaranya adalah pelajar Sekolah Dasar (SD).

Muatan truk itu juga melebihi kapasitas yang seharusnya 20 ton menjadi 55 ton. Artinya, kata Djoko, telah kelebihan muatan mencapai 275 persen.

“Truk tronton bernomor polisi N 8051 EA tersebut memiliki kapasitas angkut 20 ton. Truk membawa muatan besi (milik PT Wilmar Nabati Indonesia) mencapai 55 ton,” katanya.

Dia juga menyoroti masa uji laik jalan yang telah habis. Perusahaan angkutan yang diduga milik PT Sumber Abadi Bersama itu ditengarai Djoko tidak mengurus uji kelayakan jalan lagi, mengingat masa akhirnya adalah 6 Juli 2022 lalu.

Uji berkala mobil penumpang umum dan mobil barang

Djoko mengingatkan bahwa sejumlah regulasi mesti diperhatikan, seperti Pasal 53 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan itu menyebutkan uji berkala wajib pada mobil penumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandingan, dan kereta tempelan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian Ayat 2 menyebutkan pengujian berkala meliputi kegaitan pemeriksaan dan pengujian fisik kendaraan bermotor, dan pengesahan hasil uji.

Lalu Pasal 277 menyatakan setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe dipidana maksimun pidana penjara satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Selain itu ada Pasal 288 Ayat 3 menyebutkan setiap orang yang mengemudikan mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala dipidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Djoko juga menyoroti waku kerja pengemudi yang mestinya sesuai pada ketentuan Pasal 90. Lalu Pasal 313 juga disoroti prihal orang yang tidak mengasuransikan awak kendaraan dan penumpangnya terancam dipidana maksimal enam bulan penjara atau denda Rp 1,5 juta.

Kapolda Metro Jaya, kata Djoko, dapat memerintahkan Kapolres Metro Bekasi Kota untuk mengusut kecelakaan pada Rabu lalu. Dia berharap agar Kepala Korps Lalu Lintas menyidik sampai ke pengusaha angkutan barang dan pengusaha pemilik barang.

“Demi keselamatan, polisi tetap harus semangat untuk mengusut tuntas kecelakaan lalu lintas yang sudah memicu korban jiwa setiap jam tiga orang meninggal dunia,” tuturnya.

Baca juga: Menelisik Persoalan Kecelakaan Truk Trailer Maut di Bekasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

14 jam lalu

Wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi solidaritas untuk jurnalis Tempo Nurhadi, di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. Jurnalis Tempo Nurhadi menjadi korban kekerasan ketika melaksanakan peliputan investigasi di Surabaya, Jawa Timur. TEMPO/Muhammad Hidayat
Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

Ormas dan kepolisian dianggap paling berpotensi melakukan kekerasan terhadap jurnalis.


Kasus BBM Campur Air di SPBU Bekasi, Pengakuan Kernet Truk Tangki Oplos Pertalite

1 hari lalu

Seorang pejalan kaki melintas di depan SPBU yang ditutup sementara di Jalan Ir Juanda, Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 26 Maret 2024. Pemerintah setempat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan menutup sementara SPBU tersebut pascakejadian puluhan kendaraan bermotor yang mogok karena BBM tercampur air dan pihak terkait telah mengambil sampel dari tempat penyimpanan bahan bakar. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Kasus BBM Campur Air di SPBU Bekasi, Pengakuan Kernet Truk Tangki Oplos Pertalite

Kernet dan sopir truk tangki bersekongkol menjual secara ilegal BBM jenis Pertalite sebanyak 1.800 liter kepada petugas keamanan di SPBU Karawang.


Kasus BBM Campur Air di SPBU Bekasi, Ini Kronologi dan Motif Sopir Truk Tangki

1 hari lalu

Pelanggan SPBU di Bekasi menunjukkan BBM Pertalite bercampur air, Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Adi Warsono
Kasus BBM Campur Air di SPBU Bekasi, Ini Kronologi dan Motif Sopir Truk Tangki

Ketiga tersangka kasus BBM campur air di SPBU Bekasi itu terancam pidana 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.


Sopir dan Kernet Truk Tangki Pertamina jadi Tersangka BBM Bercampur Air di SPBU Bekasi

2 hari lalu

SPBU di Jalan Juanda, Bekasi terkontaminasi air.  Tempo/Adi Warsono
Sopir dan Kernet Truk Tangki Pertamina jadi Tersangka BBM Bercampur Air di SPBU Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga tersangka dalam kasus BBM Pertalite bercampur air di SPBU 34.17106.


Polisi Tangkap 98 Tersangka dan Sita 410 kilogram Bahan Peledak di Jawa Tengah

2 hari lalu

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi (tengah) memberikan penjelasan seputar persiapan pengamanan saat rangkaian acara ngunduh mantu pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono di Mapolresta Solo, Sabtu, 3 Desember 2022.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap 98 Tersangka dan Sita 410 kilogram Bahan Peledak di Jawa Tengah

"Kasus penyalahgunaan petasan atau bahan peledak sejumlah 81 kasus dengan 98 tersangka," ujar Kepala Polda Jawa Tengah.


7 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim, Jasa Marga Berlakukan Contraflow

2 hari lalu

Kecelakaan beruntun di depan gerbang Tol Halim, Rabu, 27 Maret 2024. Instagram/TMCPoldaMetroJaya
7 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim, Jasa Marga Berlakukan Contraflow

Jasamarga Metropolitan Tollroad mengungkapkan kendaraan Truk Engkel atau light truck yang diduga berkendara ugal-ugalan menjadi penyebab kecelakaan.


Sidang Perdana Sengketa Pemilu Digelar Besok, 400 Polisi Siaga di MK

3 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat.  TEMPO/Subekti.
Sidang Perdana Sengketa Pemilu Digelar Besok, 400 Polisi Siaga di MK

Sebanyak 400 aparat kepolisian akan bersiaga selama sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK)


Pertalite Bercampur Air, Pertamina Tutup Sementara SPBU di Bekasi

3 hari lalu

Pelanggan SPBU di Bekasi menunjukkan BBM Pertalite bercampur air, Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Adi Warsono
Pertalite Bercampur Air, Pertamina Tutup Sementara SPBU di Bekasi

SPBU 34.17.106 Jalan Juanda No. 100, Margajaya, Kota Bekasi ditutup sementara usai ramai komplain pertalite bercampur air


Mendag Zulkifli Hasan Gandeng Kepolisian untuk Jaga Stabilitas Bahan Pokok Momen Lebaran 2024

3 hari lalu

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meninjau harga bahan pokok di Pasar Klender SS, Jakart, Senin 26 Februari 2024. Zulkifli Hasan mengatakan, kenaikan harga bahan pokok sebelum Ramadan sudah menjadi permasalahan tahunan yang dihadapi masyarakat, menurutnya hal ini berkaitan dengan peningkatan permintaan yang melonjak. TEMPO/Tony Hartawan
Mendag Zulkifli Hasan Gandeng Kepolisian untuk Jaga Stabilitas Bahan Pokok Momen Lebaran 2024

Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan menggandeng Kepolisian untuk menjaga stabilitas bahan pokok selama Lebaran 2024.


Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Pertokoan Grand Galaxy Bekasi, Korban Diduga Rugi Rp 20 Juta

3 hari lalu

Mobil korban pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Jalan Kemang Selatan, Jakarta Selatan pada Rabu (22/7/2020) malam. (ANTARA/HO-Pokja Jakarta Selatan)
Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Pertokoan Grand Galaxy Bekasi, Korban Diduga Rugi Rp 20 Juta

Berdasarkan catatan Tempo, dalam sebulan terakhir sedikitnya ada lima kali pencurian dengan modus pecah kaca mobil di kawasan Bekasi.