Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jimly Asshiddiqie Dukung Bahtiar Jadi Pj Gubernur DKI Pengganti Anies Baswedan

Reporter

image-gnews
Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Bahtiar.
Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Bahtiar.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mendapat dukungan dari anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie untuk menjadi Penjabat Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan. Dinilai netral dan tak punya kepentingan politik.

Nama Bahtiar belakangan mencuat dan beredar kencang mengisi bursa Pj Gubernur DKI. Padahal sebelumnya, bursa Pj Gubernur DKI pengganti Anies Baswedan hanya diisi dua nama, yakni Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono dan Sekretaris Daerah DKI Marullah Matali.   

"Tidak banyak pejabat tinggi madya yang memiliki kapasitas dan kualifikasi seperti itu, salah satunya pejabat tinggi madya di internal Kemendagri, ada Bahtiar yang saat ini menjabat sebagai Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum,” kata Jimly dalam keterangannya seperti dilansir dari Antara, Ahad, 4 September 2022.

Kendati mendukung Bahtiar sebagai Pj Gubernur DKI, Jimly tetap menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang sebelumnya pasti sudah melakukan roses profiling atau menganalisa perilaku oleh Tim penilai akhir Kemendagri sesuai regulasi penjabat gubernur.

Jimly yang pernah menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi 20023-2008 dan Ketua DKPP periode 2012–2017 itu menjelaskan salah satu kemampuan yang perlu dimiliki Pj Gubernur DKI adalah komunikasi politik yang baik. Terlebih, DKI Jakarta memiliki masyarakat yang multikultur sehingga ketenteramannya perlu dijaga.

Rekam jejak Bahtiar dinilai mumpuni

Kemampuan tersebut dimiliki Bahtiar karena pernah menduduki jabatan strategis yang berhubungan dengan masyarakat. Jabatan itu seperti Kasubdit Ormas, Direktur Politik Dalam Negeri dan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri.

Hal itu menjadi modal penting untuk membangun komunikasi yang humanis dengan seluruh pemangku kepentingan di DKI Jakarta. Ketua Dewan Pertimbangan ICMI tersebut berharap, Bahtiar dapat membangun komunikasi, baik dengan DPRD DKI Jakarta, jajaran internal Pemerintah DKI Jakarta, maupun menjadi perpanjangan pemerintah pusat.

DPD RI Provinsi Jakarta terpilih dari kiri Sylviana Murni, Jimly Asshiddiqie, Sabam Sirait, dan Fahira Idris usai bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Kamis 25 Juli 2019 TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jimly yang juga Pakar Hukum Tata Negara itu mengatakan DKI Jakarta merupakan barometer politik nasional, sehingga stabilitas politik perlu dijaga. Kondisi masyarakat yang multikultur tersebut membuat kehidupan sosial warga DKI penuh dengan dinamika.

Karena itu, sosok Pj Gubernur DKI Jakarta haruslah seseorang yang mampu menjaga stabilitas politik maupun sosial, sehingga roda pemerintahan dan pelayanan publik berjalan dengan baik.

Bahtiar pernah menjabat Pjs Gubernur Kepri

Anggota DPD RI dari DKI Jakarta itu meyakini Bahtiar memiliki kemampuan tersebut. Apalagi, Bahtiar memiliki pengalaman sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kepulauan Riau.

Selain itu, menurut Jimly Asshiddiqie sebagai ASN, Bahtiar dinilai memegang teguh sikap netral dan tak memiliki kepentingan politik. Bahtiar juga dinilai berhasil menginisiasi program-program kebangsaan sehingga sosoknya diharapkan dapat mengemban amanah sebagai Pj Gubernur DKI. 

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI pada Rabu 31 Agustus 2022 menyebutkan belum menerima masukan nama-nama kandidat Pj Gubernur DKI Jakarta. Mendagri memastikan Pj Gubernur Jakarta memiliki kriteria netral, profesional, dan berpengalaman.

Baca juga: Penjabat Gubernur Pengganti Anies Baswedan Disarankan dari Kemendagri, Bahtiar Dinilai Tepat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

1 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.


Serba-serbi Perayaan Tri Hari Suci Paskah di Gereja Katedral Jakarta Hari Ini

1 jam lalu

Umat Katolik mengikuti misa pertama ibadat Jumat Agung pada perayaan Tri Hari Suci Paskah di Gereja Katedral Jakarta, Jumat (29/3/2024). (ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah)
Serba-serbi Perayaan Tri Hari Suci Paskah di Gereja Katedral Jakarta Hari Ini

Gereja Katedral Jakarta mempersiapkan perayaan Tri Hari Suci Paskah dengan dekorasi ruangan yang mengusung adat Betawi dan Dayak.


RUU DKJ Disahkan, Gibran Bakal Punya Kewenangan Besar di Kawasan Aglomerasi?

7 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
RUU DKJ Disahkan, Gibran Bakal Punya Kewenangan Besar di Kawasan Aglomerasi?

RUU DKJ disahkan, apakah Gibran akan punya kewenangan besar di kawasan aglomerasi?


BMKG Peringatkan Potensi Hujan Petir, Angin Kencang di Jakarta Selatan, Timur dan Barat

10 jam lalu

Suasana hujan yang mengguyur kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Januari 2022. Badan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika atau BMKG memprediksi curah hujan tahun ini sedikit lebih rendah dibandingkan 2021 lalu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Petir, Angin Kencang di Jakarta Selatan, Timur dan Barat

BMKG juga mengeluarkan peringatan dini potensi hujan disertai petir dan angin kencang di Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Barat siang atau sore.


DPR Setujui RUU DKJ yang Mengantar Jakarta Bukan IKN Lagi, Ini 7 Garis Besarnya

1 hari lalu

Ilustrasi Monas (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
DPR Setujui RUU DKJ yang Mengantar Jakarta Bukan IKN Lagi, Ini 7 Garis Besarnya

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ sebagai undang-undang. Jakarta bukan IKN lagi


PKS Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif, Ini Kata Ketua DPR Puan Maharani

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
PKS Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif, Ini Kata Ketua DPR Puan Maharani

Ihwal usul PKS, apakah masih ada peluang merevisi UU DKJ?


Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

Anies Baswedan berharap Hakim Konstitusi dapat memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.


Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 terbagi dalam dua sesi.


PSI Jagokan Kaesang Pangarep dan Grace Natalie Maju di Pilgub DKI

1 hari lalu

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie memberikan surat keputusan kepada Ketua Umum terpilih PSI, Kaesang Pangarep disaksikan oleh pengurus Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PSI pada acara Kopdarnas Deklarasi Politik PSI di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Senin, 25 September 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
PSI Jagokan Kaesang Pangarep dan Grace Natalie Maju di Pilgub DKI

PSI DKI Jakarta menjagokan Kaesang Pangarep dan Grace Natalie sebagai calon gubernur DKI. Begini alasannya.


Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

2 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Pengamat politik menilai, Anies Baswedan harus berhati-hati jika maju ke kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024.