TEMPO.CO, Jakarta - Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Opsnal Unit II Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyelidikan kegiatan prostitusi online di Hotel Ende Elok, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Kemudian tim melakukan penyamaran dan menghubungi Puput alias Mami dengan maksud untuk BO (Booking Order) dengan kesepakatan harga Rp 1.000.000 untuk satu kali main yang dibayarkan sebelum masuk kedalam kamar," kata Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat dalam keterangan tertulis, Senin, 5 September 2022.
Puput alias Mami, kata dia, meminta uang dahulu dengan alasan ongkos ojek online dengan cara ditransfer ke rekening BCA Rp 120.000,-
"Kemudian pada Selasa, 31 Agustus 2022 sekira jam 00.40 WIB terdapat seorang perempuan yang diantarkan juga oleh seorang perempuan yang diduga Puput alias Mami tiba di area hotel," ujar dia.
Selang beberapa menit, katanya, wanita tersebut langsung masuk ke dalam hotel, sementara tim mengamati perempuan yang sebelumnya mengantarkan perempuan tersebut dari kejauhan.
Sekira jam 01.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di kamar 203 dan didapati seorang wanita tanpa mengenakan sehelai pakain tengah bersama seorang laki-laki yang ternyata bukan merupakan pasangan suami istri yang sah.
Tim polisi menangkap muncikari di hotel
Selanjutnya, kata dia, tim yang menunggu di area hotel langsung menangkap perempuan yang kemudian mengaku bernama Puput alias Mami yang berperan sebagai orang yang mengantarkan perempuan untuk berhubungan badan dengan laki-laki hidung belang.
"Adapun WIWIK datang ke hotel tersebut setelah diajak oleh Puput alias Mami selaku mucikari untuk melakukan prostitusi dengan iming-iming keuntungan berupa uang," kata Kompol Yunita.
Dari hasil interogasi singkat terhadap Puput alias Mami selaku muncikari mengakui bahwa telah melakukan pekerjaan tersebut selama kurang lebih lima tahun berjalan dengan keuntungan rata-rata perhari Rp 100.000,- sampai Rp 200.000,- dalam sehari.
"Atas dasar tersebut Puput alias Mami dan Wiwik beserta barang bukti disita ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses lebih lanjut," katanya. Untuk modus, kata dia, menawarkan layanan hubungan seks dari seseorang wanita untuk mendapatkan keuntungan.
Baca juga: Polisi Tangkap FS Muncikari Prostitusi Online di Jakarta Utara
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.