TEMPO.CO, Jakarta - Tiket bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang dijual di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur telah mengalami kenaikan sejak Ahad kemarin, setelah Presiden Jokowi menaikkan harga BBM pada hari Sabtu.
Petugas penjualan tiket Perusahaan Otobus (PO) Madu Krismo, Malik mengatakan, kenaikan harga tiket terjadi sejak hari Ahad, 4 September 2022 setelah pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM.
"Kenaikan berkisar Rp30 ribu," kata Malik seperti dikutip dari Antara, Senin, 5 September 2022.
Malik mengatakan sebelum kenaikan harga BBM, tiket bus AKAP tujuan Surabaya dijual dengan harga R p280 ribu dan tiket tujuan Denpasar seharga Rp 500 ribu.
Dia mengatakan banyak calon penumpang yang mengaku terkejut dengan kenaikan harga tiket bus. "Ada keluhan, penumpang kaget kemarin belum tahu. Terus dijelaskan karena harga BBM naik," ujar Malik.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh petugas penjualan tiket PO Bus Satoso, Defi, yang mengatakan ada kenaikan harga tiket untuk tujuan Yogyakarta.
"Untuk PO Santoso alami kenaikan Rp 20 ribu dari tarif awalnya, sebelumnya tiket Jakarta - Jogjakarta itu Rp 200 ribu," ujar Defi.
Defi menjelaskan kenaikan harga tiket tersebut tergantung dengan kebijakan masing-masing PO Bus. Dia mencontohkan ada PO bus yang tidak menaikkan harga tiket.
"Kalau untuk PO Indoren, tidak alami kenaikan karena tarif Bus Double Deck. Soalnya ini kelas super, jadi tarifnya sedari awal Rp 400 ribu," kata Defi.
Presiden Jokowi menaikkan harga BBM Pertalite Pertamina menjadi Rp 10 ribu per liter dari sebelumnya Rp7.650 per liter mulai Sabtu, 3 September pukul 14.30 WIB.
Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu, 3 September 2022 mengatakan pemerintah juga menaikkan harga BBM subsidi untuk solar dari Rp 5.150 rupiah per liter menjadi Rp6.800 per liter.
Kemudian, untuk BBM non-subsidi, pemerintah pemerintah menaikkan harga Pertamax dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter. “Ini berlaku satu jam sejak saat diumumkannya penyesuaian harga ini jadi akan berlaku pukul 14.30 WIB,” kata Arifin.
Baca juga: Jokowi Naikkan Harga BBM, Organda DKI Naikkan Tarif Angkot