TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya membuka 14 layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Keliling bagi warga Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) yang mau membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Berdasarkan informasi dalam laman media sosial TMC Polda Metro Jaya, 14 wilayah layanan Samsat Keliling itu sebagai berikut:
Baca Juga:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng;
2. Jakarta Utara di Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading;
3. Jakarta Barat di Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok;
4. Jakarta Selatan di lapangan parkir Samsat Jakarta Selatan dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata;
5. Jakarta Timur di Lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati;
6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci dan Perumnas Dua Karawaci;
7. Ciledug di halaman parkir Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh;
8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong dan Mal ITC Bumi Serpong Damai;
9. Ciputat di Kantor Kecamatan Pondok Betung dan Pamulang Square;
10. Kelapa dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan parkiran Mal Summarecon Digital Center Kabupaten Tangerang;
11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi;
12. Kabupaten Bekasi di Desa Pasir Gombong;
13. Depok di halaman Samsat Depok;
14. Cinere di halaman parkir Pancoran Mas.
Jam layanannya bervariasi ada yang mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB, ada juga yang mulai dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Sebelum menyambangi gerai samsat keliling, masyarakat harus memastikan pajak kendaraan bermotor tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.
Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan Samsat Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.
Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Baca juga: 5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Buka Sampai Pukul 14.00 WIB