Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bareng Ratu Atut Chosiyah dan Eks Jaksa Pinangki, 2 Terpidana Tipikor Ini juga Bebas Bersyarat

image-gnews
Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah berjalan seusai menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 8 Maret 2017. Ratu Atut Chosiyah didakwa terkait perkara korupsi pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD-Perubahan 2012 serta pengaturan lelang dalam pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah berjalan seusai menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 8 Maret 2017. Ratu Atut Chosiyah didakwa terkait perkara korupsi pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD-Perubahan 2012 serta pengaturan lelang dalam pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Selain eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari jiga bebas bersyarat pada hari ini. Total ada 4 terpidana tindak pidana korupsi (Tipikor) yang bebas bersyarat. Dua terpidana lain adalah eks Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani dan Mirawati Basri, terpidana perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM  Kantor Wilayah Provinsi Banten  Masjuno menyatakan Pembebasan Bersyarat (PB) keempat warga binaan pemasyarakatan  (WBP) itu sudah memenuhi syarat administratif dari masa menjalani pidana.

"Yang pasti mereka sudah menjalani pidana lebih dari setengah dan dia sudah mencapai dua  per tiga masa hukuman dan berkelakuan baik," kata Masjuno, Selasa 6 September 2022.  

Masjuno mengatakan pemberian PB merupakan pemenuhan hak WBP sesuai ketentuan berlaku. Meski telah menghirup udara bebas, para terpidana ini masih wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Contohnya, Ratu Atut Chosiyah, menjalani PB per 6 September 2022 dari Lapas Kelas IIA Tangerang. Berdasarkan keputusan Kemenkumham, proses menjalani masa pembimbingan dan pengawasan di Bapas Serang.

"Bu Atut sudah menjalani pidana sembilan tahun.  Semua sudah berproses. Dijemput pihak keluarga, diantar Kejaksaan, lalu ke Bapas dan diserahkan ke pihak keluarga," kata Masjuno.

Ratu Atut masih dalam pengawasan Bapas Serang hingga tahun 2026. "Harus  berkelakuan baik, harus melapor ke Bapas setiap bulan, tidak melanggar hukum,"kata Masjuno.

Profil Empat Terpidana Tipikor  yang Mendapat Pembebasan  Bersyarat

1. Ratu Atut Chosiyah

Gubernur Banten 2007-2015 itu merupakan narapidana Tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Atut juga terjerat kasus pengadaan  alat kesehatan  yang merugikan  negara Rp.79 miliar.

2. Pinangki Sirna Malasari

Eks jaksa ini merupakan terpidana kasus fatwa bebas Djoko Candra. Pinangki Sirna Malasari mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang sejak Senin 2 Agustus 2021.

3. Desi Arryani 

Desi Arryani adalah terpidana  korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya. Ia  melakukan korupsi saat masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Desi saat ditetapkan sebagai tersangka  saat sudah menjabat Direktur Utama PT Jasa Marga.

4. Mirawati Basri

Mirawati Basri merupakan  seorang  swasta dalam perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih. Mirawati terhitung 23 Februari 2021 menjalani masa pidana atas vonis lima tahun penjara  di Lapas Kelas II A Tangerang.

Menurut kuasa hukum keluarga besar Ratu Atut, TB. Sukatna, menyebutkan mantan Gubernur Banten itu akan berkumpul dengan keluarga besarnya usai bebas bersyarat. "Alhamdulillah, keluarga merasa senang. Ini kepulangan yang ditunggu- tunggu. Tentu bahagia bisa berkumpul kembali dengan anak-anak dan keluarga besarnya," katanya saat dihubungi Tempo.

Sukatna mengatakan setelah lepas kangen dengan anak-anaknya, Ratu Atut Chosiyah akan berziarah ke makam orangtuanya di Ciomas, Serang, Banten.

AYU CIPTA

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Pungli di Rutan KPK, Penyidik Cecar 19 Terpidana Korupsi soal Pengumpulan Uang oleh Karutan dan Lurah

34 hari lalu

15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pungli di Rutan KPK, Penyidik Cecar 19 Terpidana Korupsi soal Pengumpulan Uang oleh Karutan dan Lurah

Penyidik periksa puluhan terpidana korupsi di Lapas Sukamiskin, yang pernah menjadi tahanan KPK, soal pungli di Rutan KPK.


Jalan Politik Rano Karno Idola Remaja 1970-an: Kader PDIP, Gubernur Banten sampai Berkali Anggota DPR

39 hari lalu

Rano Karno. [Dok.TEMPO/ Santirta M]
Jalan Politik Rano Karno Idola Remaja 1970-an: Kader PDIP, Gubernur Banten sampai Berkali Anggota DPR

Rano Karno merintis karier sebagai aktor sejak kanak-kanak, kemudian merambah dunia politik. Ia pernah menjadi Gubernur Banten dan berkali anggota DPR


Mantan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany Raih Suara Terbanyak di Dapil Banten III, Ini Profilnya

42 hari lalu

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany saat berkunjung dan berdiskusi di Kantor Tempo - Jakarta, 25 April 2016. TEMPO/Amston Probel
Mantan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany Raih Suara Terbanyak di Dapil Banten III, Ini Profilnya

Airin Rachmi Diany eks Wali Kota Tangsel memperoleh suara terbanyak dalam rekapitulasi sementara KPU sampai sejauh ini. Berikut profilnya.


Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin dan Wajib Lapor ke Bapas

54 hari lalu

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrowi, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diperkirakan tidak lolos di parlemen pada Pemilu 2019. Imam Nahrowi, bertarung di daerah pemilihan DKI Jakarta 1, yang bersaing dengan sejumlah nama populer seperti Mardani Ali Sera (PKS), Wanda Hamidah (NasDem) dam Eko Hendro Purnomo (PAN). Dok.Tempo/Fakhri Hermansyah
Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin dan Wajib Lapor ke Bapas

Imam Nahrawi bebas dengan status bersyarat dan masih harus wajib lapor hingga 5 Juli 2027.


Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat dari Lapas Tangerang, Begini Kronologi Kasus Korupsi yang Menjeratnya

18 Desember 2023

Jurnalis merekam layar monitor yang menampilkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengikuti sidang kasus suap Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial, di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 26 Juli 2021. Nama Azis ikut terseret dalam kasus ini karena diduga memfasilitasi perkenalan awal antara tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Syahrial. TEMPO/Imam Sukamto
Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat dari Lapas Tangerang, Begini Kronologi Kasus Korupsi yang Menjeratnya

Azis Syamsuddin merupakan terpidana korupsi kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Ia bebas bersyarat.


Edhy Prabowo Napi Kasus Suap di KKP Dapat Pembebasan Bersyarat, Apa Alasan dan Syarat Bebas Bersyarat?

4 Desember 2023

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Edhy Prabowo Napi Kasus Suap di KKP Dapat Pembebasan Bersyarat, Apa Alasan dan Syarat Bebas Bersyarat?

Koruptor eks Menteri KKP Edhy Prabowo mendapat pembebasan bersyarat. Apa syarat seorang napi bisa memperoleh bebas bersyarat?


Saat Dinasti Ratu Atut Sambut Prabowo di Makam Sultan Banten

3 Desember 2023

Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto (tengah) menyalami warga saat melakukan kampanye di acara konsolidasi tokoh agama dan masyarakat di Pool Primajasa, Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu 2 Desember 2023. Kunjungan tersebut merupakan kampanye perdana Prabowo sejak masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dibuka pada Selasa, 28 November 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Saat Dinasti Ratu Atut Sambut Prabowo di Makam Sultan Banten

Sejumlah anggota keluarga Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tampak menyambut kedatangan calon presiden nomor urut dua Prabowo.


Selain Erick Thohir, Yusril Ihza Mahendra Kantongi Surat Tak Pernah Terpidana untuk Daftar Cawapres

18 Oktober 2023

Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 17 Oktober 2023. TEMPO/Adil Al Hasan
Selain Erick Thohir, Yusril Ihza Mahendra Kantongi Surat Tak Pernah Terpidana untuk Daftar Cawapres

Berdasarkan pantauan Tempo, Yusril Ihza Mahendra mendaftar lebih dulu daripada Erick Thohir.


Jokowi Terbitkan Perpres Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, Begini Bunyi Pasal-Pasalnya

3 Oktober 2023

Aktivitas pengunjung Festival Pelatihan Vokasi dan Job Fair Nasional di Hall A JCC Senayan, Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2022. Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker Budi Hartawan mengatakan 78 perusahaan membuka lowongan kerja dengan konsep walking interview. Tempo/Tony Hartawan
Jokowi Terbitkan Perpres Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, Begini Bunyi Pasal-Pasalnya

Presiden Jokowi terbitkan beleid baru ketenagakerjaan dalam Perpres Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. Begini bunyinya.


Divonis 1,5 Tahun Penjara, Anak Polisi Tabrak Satu Keluarga di Cijantung bakal Banding

28 September 2023

Ilustrasi mobil tabrakan. TEMPO/Subekti
Divonis 1,5 Tahun Penjara, Anak Polisi Tabrak Satu Keluarga di Cijantung bakal Banding

Anak polisi yang menabrak satu keluarga di Cijantung, Alvindo Rastra Pratama, akan mengajukan banding atas putusan 1,5 tahun penjara.