Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bareng Ratu Atut Chosiyah dan Eks Jaksa Pinangki, 2 Terpidana Tipikor Ini juga Bebas Bersyarat

image-gnews
Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah berjalan seusai menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 8 Maret 2017. Ratu Atut Chosiyah didakwa terkait perkara korupsi pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD-Perubahan 2012 serta pengaturan lelang dalam pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah berjalan seusai menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 8 Maret 2017. Ratu Atut Chosiyah didakwa terkait perkara korupsi pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD-Perubahan 2012 serta pengaturan lelang dalam pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Selain eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari jiga bebas bersyarat pada hari ini. Total ada 4 terpidana tindak pidana korupsi (Tipikor) yang bebas bersyarat. Dua terpidana lain adalah eks Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani dan Mirawati Basri, terpidana perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM  Kantor Wilayah Provinsi Banten  Masjuno menyatakan Pembebasan Bersyarat (PB) keempat warga binaan pemasyarakatan  (WBP) itu sudah memenuhi syarat administratif dari masa menjalani pidana.

"Yang pasti mereka sudah menjalani pidana lebih dari setengah dan dia sudah mencapai dua  per tiga masa hukuman dan berkelakuan baik," kata Masjuno, Selasa 6 September 2022.  

Masjuno mengatakan pemberian PB merupakan pemenuhan hak WBP sesuai ketentuan berlaku. Meski telah menghirup udara bebas, para terpidana ini masih wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Contohnya, Ratu Atut Chosiyah, menjalani PB per 6 September 2022 dari Lapas Kelas IIA Tangerang. Berdasarkan keputusan Kemenkumham, proses menjalani masa pembimbingan dan pengawasan di Bapas Serang.

"Bu Atut sudah menjalani pidana sembilan tahun.  Semua sudah berproses. Dijemput pihak keluarga, diantar Kejaksaan, lalu ke Bapas dan diserahkan ke pihak keluarga," kata Masjuno.

Ratu Atut masih dalam pengawasan Bapas Serang hingga tahun 2026. "Harus  berkelakuan baik, harus melapor ke Bapas setiap bulan, tidak melanggar hukum,"kata Masjuno.

Profil Empat Terpidana Tipikor  yang Mendapat Pembebasan  Bersyarat

1. Ratu Atut Chosiyah

Gubernur Banten 2007-2015 itu merupakan narapidana Tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Atut juga terjerat kasus pengadaan  alat kesehatan  yang merugikan  negara Rp.79 miliar.

2. Pinangki Sirna Malasari

Eks jaksa ini merupakan terpidana kasus fatwa bebas Djoko Candra. Pinangki Sirna Malasari mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang sejak Senin 2 Agustus 2021.

3. Desi Arryani 

Desi Arryani adalah terpidana  korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya. Ia  melakukan korupsi saat masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Desi saat ditetapkan sebagai tersangka  saat sudah menjabat Direktur Utama PT Jasa Marga.

4. Mirawati Basri

Mirawati Basri merupakan  seorang  swasta dalam perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih. Mirawati terhitung 23 Februari 2021 menjalani masa pidana atas vonis lima tahun penjara  di Lapas Kelas II A Tangerang.

Menurut kuasa hukum keluarga besar Ratu Atut, TB. Sukatna, menyebutkan mantan Gubernur Banten itu akan berkumpul dengan keluarga besarnya usai bebas bersyarat. "Alhamdulillah, keluarga merasa senang. Ini kepulangan yang ditunggu- tunggu. Tentu bahagia bisa berkumpul kembali dengan anak-anak dan keluarga besarnya," katanya saat dihubungi Tempo.

Sukatna mengatakan setelah lepas kangen dengan anak-anaknya, Ratu Atut Chosiyah akan berziarah ke makam orangtuanya di Ciomas, Serang, Banten.

AYU CIPTA

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Selain Erick Thohir, Yusril Ihza Mahendra Kantongi Surat Tak Pernah Terpidana untuk Daftar Cawapres

41 hari lalu

Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 17 Oktober 2023. TEMPO/Adil Al Hasan
Selain Erick Thohir, Yusril Ihza Mahendra Kantongi Surat Tak Pernah Terpidana untuk Daftar Cawapres

Berdasarkan pantauan Tempo, Yusril Ihza Mahendra mendaftar lebih dulu daripada Erick Thohir.


Jokowi Terbitkan Perpres Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, Begini Bunyi Pasal-Pasalnya

57 hari lalu

Aktivitas pengunjung Festival Pelatihan Vokasi dan Job Fair Nasional di Hall A JCC Senayan, Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2022. Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker Budi Hartawan mengatakan 78 perusahaan membuka lowongan kerja dengan konsep walking interview. Tempo/Tony Hartawan
Jokowi Terbitkan Perpres Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, Begini Bunyi Pasal-Pasalnya

Presiden Jokowi terbitkan beleid baru ketenagakerjaan dalam Perpres Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. Begini bunyinya.


Divonis 1,5 Tahun Penjara, Anak Polisi Tabrak Satu Keluarga di Cijantung bakal Banding

28 September 2023

Ilustrasi mobil tabrakan. TEMPO/Subekti
Divonis 1,5 Tahun Penjara, Anak Polisi Tabrak Satu Keluarga di Cijantung bakal Banding

Anak polisi yang menabrak satu keluarga di Cijantung, Alvindo Rastra Pratama, akan mengajukan banding atas putusan 1,5 tahun penjara.


Seleksi Hakim MK, Reny Halida Ilham Malik Ungkap Alasan Sunat Vonis Jaksa Pinangki

26 September 2023

Suasana di Ruang Rapat Komisi III DPR saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 8 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Seleksi Hakim MK, Reny Halida Ilham Malik Ungkap Alasan Sunat Vonis Jaksa Pinangki

Reny Halida Ilham Malik berikan asalan soal pemberian diskon hukuman bagi jaksa Pinangki


Anggota Komisi III Tanyakan Calon Hakim MK soal Sunat Vonis Jaksa Pinangki

25 September 2023

Suasana di Ruang Rapat Komisi III DPR saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 8 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Anggota Komisi III Tanyakan Calon Hakim MK soal Sunat Vonis Jaksa Pinangki

Uji kepatutan dan kelayakan calon hakim MK dilakukan terhadap 8 orang. Hari ini telah dilakukan terhadap 5 calon.


Seleksi Calon Hakim MK, Reny Halida Ilham Malik Dicecar Soal Diskon Hukuman Jaksa Pinangki

25 September 2023

Suasana di Ruang Rapat Komisi III DPR saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 8 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Seleksi Calon Hakim MK, Reny Halida Ilham Malik Dicecar Soal Diskon Hukuman Jaksa Pinangki

Calon hakim MK Reny Halida Ilham Malik mendapatkan cecaran soal putusannya memotong hukuman jaksa pinangki.


Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Singgung Rekam Jejaknya

25 September 2023

Suasana di Ruang Rapat Komisi III DPR saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 8 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Singgung Rekam Jejaknya

Komisi III mempertanyakan rekam jejak hakim Reny Halida Ilham Malik saat memotong vonis terhadap jaksa Pinangki.


Pakar Hukum Ungkap Terpidana Berpeluang Ulangi Perbuatan Korupsinya Jika Terpilih di Pemilu 2024

30 Agustus 2023

Jurnalis Majalah Tempo Bagja Hidayat (kanan), Koordinator kontraS Fatia Maulidiya (kedua kanan), Direktur Imparsial Gufron Mabruri (kiri), dan pakar hukum tata negara Bivitri Susanti (kedua kiri) memberi keterangan saat konferensi pers kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib, di KontraS, Jakarta. Selasa, 13 September 2022. KontraS berharap pemerintah dapat menyelesaikan kasus pembunuhan Munir yang sudah 18 tahun belum selesai, dibanding terlalu fokus pada Bjorka yang telah meretas data pembunuhan Munir hingga mengklaim Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwoprandjono sebagai dalang pembunuhan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Ungkap Terpidana Berpeluang Ulangi Perbuatan Korupsinya Jika Terpilih di Pemilu 2024

"Karena korupsi itu kan mencuri dengan kekuasaan dan ini kita mau kasih lagi kekuasaan kepada dia (terpidana). Ini yang harus dicegah," ujar Bivitri.


Jejak Pendidikan dan Karier Bharada Richard Eliezer yang Kini Bebas Bersyarat

10 Agustus 2023

Terdakwa Bharada Richard Eliezer menjalani sidang duplik atas pembunuhan Btigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, 2 Februari 2023. Dalam sidang, tim kuasa hukum Bharada E tidak ingin Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya memandang kliennya sebagai pelaku eksekutor, melainkan peran sebagai Justice Collaborator juga harus dipertimbangkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jejak Pendidikan dan Karier Bharada Richard Eliezer yang Kini Bebas Bersyarat

Riwayat pendidikan Bharada Richard Eliezer dimulai dari meraih peringkat satu seleksi di Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan belajar di Akademi Kepolisian Watukosek.


Napi yang Kendalikan Pengiriman Sabu Cair dari Lapas Dipindah ke Sel Isolasi

8 April 2023

Petugas Lapas Tangerang pada Jumat, 7 April 2023 memeriksa warga binaan dalam membantu kepolisian mengungkap pengendalian peredaran narkotika jenis sabu cair yang melibatkan salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP). Foto: Dokumen Lapas Tangerang.
Napi yang Kendalikan Pengiriman Sabu Cair dari Lapas Dipindah ke Sel Isolasi

Seorang narapidana berinisial D di Lapas Tangerang mengendalikan pengiriman sabu cair. D sebelumnya divonis 30 tahun penjara