"

Bareng Ratu Atut Chosiyah dan Eks Jaksa Pinangki, 2 Terpidana Tipikor Ini juga Bebas Bersyarat

Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah berjalan seusai menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 8 Maret 2017. Ratu Atut Chosiyah didakwa terkait perkara korupsi pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD-Perubahan 2012 serta pengaturan lelang dalam pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah berjalan seusai menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 8 Maret 2017. Ratu Atut Chosiyah didakwa terkait perkara korupsi pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD-Perubahan 2012 serta pengaturan lelang dalam pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Tangerang - Selain eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari jiga bebas bersyarat pada hari ini. Total ada 4 terpidana tindak pidana korupsi (Tipikor) yang bebas bersyarat. Dua terpidana lain adalah eks Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani dan Mirawati Basri, terpidana perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM  Kantor Wilayah Provinsi Banten  Masjuno menyatakan Pembebasan Bersyarat (PB) keempat warga binaan pemasyarakatan  (WBP) itu sudah memenuhi syarat administratif dari masa menjalani pidana.

"Yang pasti mereka sudah menjalani pidana lebih dari setengah dan dia sudah mencapai dua  per tiga masa hukuman dan berkelakuan baik," kata Masjuno, Selasa 6 September 2022.  

Masjuno mengatakan pemberian PB merupakan pemenuhan hak WBP sesuai ketentuan berlaku. Meski telah menghirup udara bebas, para terpidana ini masih wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Contohnya, Ratu Atut Chosiyah, menjalani PB per 6 September 2022 dari Lapas Kelas IIA Tangerang. Berdasarkan keputusan Kemenkumham, proses menjalani masa pembimbingan dan pengawasan di Bapas Serang.

"Bu Atut sudah menjalani pidana sembilan tahun.  Semua sudah berproses. Dijemput pihak keluarga, diantar Kejaksaan, lalu ke Bapas dan diserahkan ke pihak keluarga," kata Masjuno.

Ratu Atut masih dalam pengawasan Bapas Serang hingga tahun 2026. "Harus  berkelakuan baik, harus melapor ke Bapas setiap bulan, tidak melanggar hukum,"kata Masjuno.

Profil Empat Terpidana Tipikor  yang Mendapat Pembebasan  Bersyarat

1. Ratu Atut Chosiyah

Gubernur Banten 2007-2015 itu merupakan narapidana Tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Atut juga terjerat kasus pengadaan  alat kesehatan  yang merugikan  negara Rp.79 miliar.

2. Pinangki Sirna Malasari

Eks jaksa ini merupakan terpidana kasus fatwa bebas Djoko Candra. Pinangki Sirna Malasari mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang sejak Senin 2 Agustus 2021.

3. Desi Arryani 

Desi Arryani adalah terpidana  korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya. Ia  melakukan korupsi saat masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Desi saat ditetapkan sebagai tersangka  saat sudah menjabat Direktur Utama PT Jasa Marga.

4. Mirawati Basri

Mirawati Basri merupakan  seorang  swasta dalam perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih. Mirawati terhitung 23 Februari 2021 menjalani masa pidana atas vonis lima tahun penjara  di Lapas Kelas II A Tangerang.

Menurut kuasa hukum keluarga besar Ratu Atut, TB. Sukatna, menyebutkan mantan Gubernur Banten itu akan berkumpul dengan keluarga besarnya usai bebas bersyarat. "Alhamdulillah, keluarga merasa senang. Ini kepulangan yang ditunggu- tunggu. Tentu bahagia bisa berkumpul kembali dengan anak-anak dan keluarga besarnya," katanya saat dihubungi Tempo.

Sukatna mengatakan setelah lepas kangen dengan anak-anaknya, Ratu Atut Chosiyah akan berziarah ke makam orangtuanya di Ciomas, Serang, Banten.

AYU CIPTA

Baca juga: Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua








Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Pengemudi Fortuner Giorgio Ramadhan Dikenakan Wajib Lapor

27 hari lalu

Tangkapan layar  pengemudi Fortuner menyerang mobil Brio Kuning di Senopati, Jakarta, Minggu 12 Februari 2023. ANTARA/HO-Warga
Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Pengemudi Fortuner Giorgio Ramadhan Dikenakan Wajib Lapor

Ada dua alasan mengapa penyidik menyetujui penangguhan penanganan pengemudi Fortuner Giorgio Ramadhan.


Prosedur Pelaksanaan Hukuman Mati Sesuai Perkapolri, Begini 28 Urutannya

28 hari lalu

Ilustrasi hukuman mati. bomjardimnoticia.com
Prosedur Pelaksanaan Hukuman Mati Sesuai Perkapolri, Begini 28 Urutannya

Berikut prosedur pelaksanaan hukuman mati sesuai Pasal 14 Perkapolri 12/2010. Hingga urutan ke-28, pelaksanaan pidana mati selesai.


6 Fakta soal Umar Patek, Terpidana Kasus Bom Bali I yang Baru Saja Dinyatakan Bebas Bersyarat

9 Desember 2022

Umar Patek diarak usai menyelesaikan tugasnya sebagai petugas petugas pengibar bendera merah putih, dalam upacara memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) di Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, 20 Mei 2015. TEMPO/Edwin Fajerial Suko Purnomo Adi
6 Fakta soal Umar Patek, Terpidana Kasus Bom Bali I yang Baru Saja Dinyatakan Bebas Bersyarat

Walaupun terkait dengan organisasi Jamaah Islamiyah, tetapi Umar Patek tetap bersikukuh bahwa ia bukan termasuk anggotanya.


Terpidana Kasus Bom Bali Umar Patek Bebas Bersyarat

7 Desember 2022

Terpidana kasus bom Bali, Umar Patek (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjadi pembicara dalam seminar Resimen Mahasiswa Mahasurya Jawa Timur, di Hotel Savana, Malang, Jawa Timur 25 April 2016. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Terpidana Kasus Bom Bali Umar Patek Bebas Bersyarat

Umar Patek dianggap telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat.


Lapas Salemba Bebaskan 153 Napi Hari Ini, Tidak Boleh Dijemput Keluarga

16 November 2022

Puluhan tahanan saat melaksanakan salat Idul Fitri di Lapas kelas 2A Salemba, Jakarta Pusat, 25 Juni 2017. TEMPO/Maria Fransisca.
Lapas Salemba Bebaskan 153 Napi Hari Ini, Tidak Boleh Dijemput Keluarga

Hampir semua narapidana yang bebas dari Lapas Salemba hari ini adalah napi narkoba.


Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat

26 Oktober 2022

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan setelah terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 4 Juli 2018. Penyidik KPK resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap Irwandi Yusuf dan staf khusus Gubernur Aceh, Hendri Yuzal, dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Daerah Khusus Aceh tahun anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat

Irwandi Yusuf dinyatakan bersalah karena kasus korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh.


Rizky BIllar Belum Datang Wajib Lapor, Polisi: Kewenangan Penyidik

17 Oktober 2022

Ekspresi Rizky Billar saat tampak mengenakan baju tahanan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 13 Oktober 2022. Rizky Billar saat ini telah tampil mengenakan baju oranye sebagai tahanan. Dua lengannya dipegangi oleh penyidik dari Satreskrim dan dikawal personel Seksi Profesi dan Pengamanan Polres Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Rizky BIllar Belum Datang Wajib Lapor, Polisi: Kewenangan Penyidik

Segala konsekuensi ketidakhadiran Rizky Billar dalam agenda wajib lapor ke polres Metro Jakarta Selatan merupakan keputusan penyidik.


Apa Itu Wajib Lapor yang Dijalani Putri Candrawathi?

30 September 2022

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. Pasangan suami istri yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu akhirnya bertemu dan menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. TEMPO/Febri Angga Palguna
Apa Itu Wajib Lapor yang Dijalani Putri Candrawathi?

Putri Candrawathi dikabarkan mulai menjalani wajib lapor di Barerskrim Mabes Polri, hari ini Jumat, 30 September 2022


Anggota Komisi 3 DPR Salahkan Vonis Hakim soal Bebas Bersyarat Napi Koruptor

17 September 2022

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (tengah) didampingi puteranya yang juga mantan Wagub Andika Hazrumi (kiri) dan petugas Lapas menyapa wartawan usai memenuhi wajib lapor di Kantor Badan Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Banten, Selasa, 6 September 2022. Setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara dalam  kasus suap terhadap Hakim MK, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat dan wajib lapor hingga 8 Juli 2026 dan bisa dicabut kebebasannya bila Atut kembali melakukan tindak pidana, pelanggaran umum maupun khusus. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Anggota Komisi 3 DPR Salahkan Vonis Hakim soal Bebas Bersyarat Napi Koruptor

Sebanyak 23 napi koroptor mendapatkan bebas bersyarat. Disebut ada peran UU Pemasyarakatan hingga dibatalkannya PP pengetatan remisi koruptor.


Komplit, Begini Syarat-syarat Bebas Bersyarat

12 September 2022

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah merupakan napi kasus suap Ketua MK Akli Mochtar dan kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp79 miliar. Atut divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan. Mahkamah Agung lalu memperberat hukuman menjadi 7 tahun penjara. Kini ia dinyatakan bebas bersyarat dan wajib lapor hingga 8 Juli 2026. ANTARA
Komplit, Begini Syarat-syarat Bebas Bersyarat

Bebas bersyarat napi setelah menjalani minimal dua pertiga masa pidananya. Dengan ketentuan dua pertiga masa pidana tersebut minimal sembilan bulan.