TEMPO.CO, Jakarta - Polres Bogor membongkar jaringan pengoplos gas elpiji 3 kg yang dijalankan di sebuah warung tegal alias warteg di Desa Rawajamun, Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial RP 37 tahun, dan tiga orang lainnya yang membantu RP, yang kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Oplosan gas ini dilakukan dengan cara membeli gas elpiji tiga kilogram di wilayah Bogor lalu dibawa ke warteg milik pelaku untuk dipindahkan isinya ke tabung berukuran 12 kilogram. "Lalu dijual ke Jakarta," kata Wakapolres Bogor, Kompol Wisnu Perdana Putra seperti dikutip dari Antara, Selasa, 6 September 2022.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan menerangkan bahwa tersangka menampung gas elpiji tiga kilogram dengan cara membeli dari sejumlah pangkalan gas elpiji di wilayah Bogor. Terkadang, gas itu diantar oleh pemilik pangkalan atau RP sendiri datang untuk membeli.
Gas 3 kg atau sering disebut gas melon itu dikumpulkan di warteg milik pelaku bernama Warteg Karisma Bahari untuk dilakukan penyuntikan. "Dari empat buah tabung tiga kilogram disuntikkan ke satu tabung 12 kilogram," kata Siswo.
Dari tangan tersangka Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 508 tabung elpiji tiga kilogram berisi gas. Kemudian 67 tabung gas elpiji 12 kilogram berwarna merah muda kosong.
Lalu, 103 tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram berwarna biru kosong, sebuah tabung gas elpiji 12 kilogram berisi gas hasil suntikan dari tabung 3 kilogram subsidi.
Polisi juga mengamankan juga 40 buah pipa besi suntik, sebuah timbangan, satu setengah karung segel tabung gas, satu plastik karet gas, sebuah palu, recorder CCTV dan sebuah ponsel.
Wisnu menyebutkan, berdasarkan hasil keterangan tersangka, selama tiga bulan menjalankan aksi pengoplosan gas, RP dan ketiga temannya mendapatkan keuntungan hingga Rp 90 juta setiap bulannya.
Tersangka terancam dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka (9) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. "Dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda Rp 60 miliar," terang Wisnu.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap 16 Pelaku Pengoplos Gas LPG