TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo mendesak pimpinan DPRD DKI Jakarta untuk segera mengambil sikap soal mekanisme penentuan usulan Pj Gubernur DKI pengganti Anies Baswedan.
"Surat dari Kemendagri terkait permintaan usulan ini kan sudah diterima sejak 31 Agustus. Sekarang sudah seminggu belum ada tindak lanjut, padahal ada tenggat waktunya yaitu tanggal 16 September harus serahkan nama," kata Anggara dalam keterangan tertulis, rabu, 7 September 2022.
Ara sapaan akrab Anggara mengatakan bahwa sedari awal permintaan nama Penjabat Gubernur DKI memang hanya memberikan nama yang sedikit untuk menjalankan proses seleksi yang ideal.
"Memang tidak ideal jangka waktunya hanya dua minggu lebih kita diberikan waktu tapi bukan berarti tidak bisa diusahakan ada mekanisme demokratis dan transparan," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong setidaknya ada komunikasi, ada Rapat Pimpinan Gabungan untuk memberikan ruang bagi semua fraksi memberi usulan.
"Kemudian dikerucutkan dan di Paripurnakan. "Menurut saya juga setelahnya perlu adanya Rapat Paripurna karena ini adalah keputusan lembaga," kata Ara.
Ara mengkhawatirkan bahwa semakin mepetnya waktu penyerahan nama membuat proses penentuan usulan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Saya ingatkan ini amanah yang diberikan ke lembaga yang isinya para perwakilan rakyat. Nama yang diusulkan ini juga untuk jabatan yang strategis, yang berdampak pada nasib masyarakat Jakarta. Jadi harus dipertanggungjawabkan," kata politisi PSI.
Mendagri minta usulan nama dari DPRD DKI
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut nama Penjabat Gubernur DKI Jakarta yang bakal menggantikan Anies Baswedan belum ada di kantongnya. Kata Tito, pihaknya akan meminta usulan kepada DPRD DKI Jakarta terlebih dahulu.
"Belum, sampai hari ini belum ada masukan. Biasanya kan nanti minta masukan dari DPRD juga," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan pada Senin, 29 Agustus 2022.
Masa jabatan Anies akan berakhir pada Oktober 2022. Kata Tito, pemerintah saat ini masih fokus mengurus penjabat untuk menggantikan kepala daerah yang masa jabatannya habis pada September dulu. "DKI kan Oktober, jadi nanti dibahasnya baru akan kita mulai di September," ujar Tito.
Setelah nanti DPRD DKI mengusulkan nama Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Kemendagri akan membahas usulan nama yang masuk untuk kemudian disaring menjadi tiga kandidat.
Tiga kandidat tersebut disampaikan kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Penentuan Pj Gubernur tetap ada di tangan presiden.
MUTIA YUANTISYA
Baca juga: Pimpinan DPRD DKI: Pemilihan Pengganti Anies Baswedan Dibahas Bersama