TEMPO.CO, Jakarta - DPRD DKI Jakarta menyetujui rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) tahun anggaran 2021 dan menjadikannya Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Selasa 6 September 2022.
"Dengan telah disetujuinya rancangan Peraturan Daerah tentang P2APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi peraturan daerah, maka Peraturan daerah tersebut akan diserahkan kepada Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan Peraturan Perundangan yang berlaku", kata Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Misan Samsuri pada saat memimpin rapat paripurna.
Ia menekankan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui SKPD mitra kerja mesti menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah diberikan dalam bentuk catatan-catatan dari lima komisi dan Banggar DPRD DKI Jakarta.
Terkait ini, Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan bahwa Pemprov akan menindaklanjuti berbagai sara, komentar, catatan-catatan, dan rekomendasi dari DPRD Provinsi DKI Jakarta.
"Eksekutif akan menindaklanjuti berbagai saran, komentar, catatan-catatan, dan rekomendasi dewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundan-undangan", ucapnya.
"Disetujuinya Raperda P2APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi peraturan daerah, kiranya akan memompa semangat eksekutif untuk terus melaksanakan upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah secara lebih profesional," tuturnya dalam rapat paripurna.
Kemudian, ia berharap DPRD DKI terus mengawal dan memberikan masukan dalam setiap pelaksanaan APBD Provinsi DKI Jakarta.
Semua komisi di DPRD DKI Jakarta memberikan catatan hasil evaluasi P2APBD tahun anggaran 2021 saat rapat Banggar bersama TAPD di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 2 September 2022.
Komisi A
Komisi A dalam salah satu catatan, mengimbau agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menertibkan aset milik pemerintah daerah yang tidak digunakan, sehingga tidak dimanfaatkan atau diserobot oleh pihak lain.
"Proses sertifikasi aset-aset lahan atau tanah milik Pemprov DKI agar dapat dipercepat dan didokumentasikan dalam bentuk digitalisasi agar mudah mengakses bila diperlukan," ujar Ketua Komisi Bidang Pemerintahan Mujiyono.
Komisi B
Komisi B, dalam salah satu catatannya mengimbau seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melakukan perbaikan dalam mekanisme penyusunan perencanaan anggaran, dengan harapan penyerapan bisa lebih optimal.
Salah satunya, tulis Komisi Bidang Perekonomian itu, yakni melakukan peninjauan ulang secara jelas terhadap target, hasil (output) dan efek (outcome) dari program serta kegiatan yang akan dilakukan pada tahun berikutnya.
"Jika memang program dan kegiatan tersebut peluangnya kecil untuk dilaksanakan, lebih baik tidak diusulkan," ucap Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail.
Komisi C
Selanjutnya, Komisi C yang merupakan komisi bidang keuangan, dalam catatannya mendorong Pemprov DKI Jakarta agar lebih realistis saat menetapkan target pendapatan retribusi daerah.
Pasalnya pada tahun 2021 lalu, Pemprov DKI hanya mampu mendapat 50,79 persen atau Rp383,8 miliar dari target Rp755,7 miliar.
"Dalam menetapkan target pendapatan retribusi daerah, ke depan harus lebih realistis, logis, wajar sesuai potensi yang nyata di lapangan, sehingga dapat dipertanggungjawabkan," ucap Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Yusuf.
Komisi D
Komisi bidang pembangunan (Komisi D), dalam salah satu catatannya mengimbau agar Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta lebih intens berkomunikasi dengan kelompok kerja (Pokja) sehingga meminimalisir gagal lelang yang kerap terjadi.
"Mohon menjadi catatan, BPPBJ maupun Pokja tidak saling lempar tanggungjawab dalam proses pengadaan barang dan jasa. Sering terjadinya gagal lelang sehingga menghambat pengadaan barang serta program pembangunan bagi masyarakat luas," tutur Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif.
Komisi E
Adapun, Komisi bidang kesejahteraan rakyat (Komisi E), mendorong Dinas Kesehatan DKI untuk meningkatkan sarana dan prasarana di sejumlah rumah sakit yang kini dinamai dengan Rumah Sehat (RS), sehingga masyarakat dapat terlayani secara optimal.
"Misal keterbatasan lahan parkir di RSUD Johar Baru, masalah pengalihan aset untuk pembangunan gedung baru di RSUD Cempaka Putih, rencana pengembangan RSUD Tanah Abang dan masalah akses di RSUD Kemayoran," kata Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo.
MUHSIN SABILILLAH
Baca juga: Banggar DPRD DKI Beri Banyak Catatan Atas Realisasi APBD DKI 2021