Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polresta Bogor Tangkap Pelaku Pemerkosaan Terhadap Remaja Disabilitas

Reporter

image-gnews
Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock.com
Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polresta Bogor Kota mengungkap kasus pemerkosaan remaja wanita penyandang disabilitas berinisial G alias A berusia 13 tahun oleh seorang pria berinisial AJ berusia 23 tahun

Pemerkosaan itu dilaporkan terjadi di seputaran Danau Perumahan Villa Bogor Indah Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan pengungkapan kasus pemerkosaan remaja disabilitas memerlukan waktu empat hari karena korban masih dalam kondisi trauma.

"korban butuh waktu untuk menjelaskan kejadian kepada petugas. Kalau tersangka sudah diamankan esok harinya dari waktu kejadian," katanya seperti dikutip dari Antara, Selasa, 6 September 2022.

Ferdy menerangkan kasus ini bermula saat tersangka AJ membujuk R untuk mengajak nongkrong. Selanjutnya, melihat situasi dan tempat yang memungkinkan, pelaku melakukan pemerkosaan ataupun pelecehan seksual terhadap R.

Kronologis tindakan kekerasan seksual tersebut terjadi pada Jumat, 26 Agustus 2022 pada pukul 21.30 WIB. Awalnya sekitar pukul 21.00 WIB korban pamit kepada keluarganya untuk mengambil handphone yang katanya ketinggalan di salah satu klinik.

Setelah mengambil telepon genggam tersebut korban R main ataupun singgah di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu di seputaran danau Perumahan Villa Bogor Indah Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara.

Di sekitar danau tersebut, R bertemu dengan tersangka hingga terjadilah pemerkosaan tersebut.

Ferdy Irawan menyebutkan terhadap tersangka AJ dijerat pasal 76 G Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan ancaman denda maksimal Rp 5 miliar.

"Sekarang ini, tersangka sedang dalam penyelidikan lebih lanjut untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tersangka AJ dihadirkan dan menjawab pertanyaan awak media mengenai motif pemerkosaan.

AJ mengaku korban R mau diajak mengobrol, lalu melakukan hubungan seksual tanpa desakan hasrat sebelumnya atau pengaruh minuman beralkohol.

"Saya enggak tahu dia keterbelakangan mental. Ngobrol, terus mau, gitu aja," ujarnya.

Sebelumnya, ibu korban R berinisial GSA usia 36 tahun membuat laporan kejadian pemerkosaan anaknya kepada Polresta Bogor Kota pada Sabtu, 27 Agustus dengan nomor laporan LP/B/988/VIII/2022/SPKT/Polresta Bogor Kota/Polda Jabar.

Dia menyampaikan pada Sabtu pagi mendapatkan pengakuan dari anaknya R bahwa telah mendapatkan pelecehan seksual. R memang membuat khawatir GSA karena tidak pulang sejak izin mengambil telepon genggam pada Jumat malam pukul 21.00 WIB.

GSA menuturkan bahwa R bercerita ketika berjalan pulang melewati sekumpulan pria sekitar empat orang yang mengajaknya berkenalan dan nongkrong. G mengaku dipeluk salah satu pria dan ditarik ke rumput lalu diperkosa.

Kepada GSA, G mengaku disuruh beristirahat di rumah teman tersangka hingga pagi esok harinya pada Sabtu esoknya dan diantar pulang menggunakan sepeda motor tersangka hingga taman dekat rumahnya. 

Baca juga: Seorang Penyandang Disabilitas di Musi Banyuasin Jadi Korban Kekerasan Seksual

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

18 jam lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.


Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

3 hari lalu

Pemain sepak bola Dani Alves meninggalkan penjara Brians 2 dengan jaminan bersama pengacaranya Ines Guardiola saat mengajukan banding atas hukuman pemerkosaannya. REUTERS/Bruna Casas
Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

Dani Alves meninggalkan penjara didampingi pengacaranya.


Heru Budi Ajak Penyandang Disabilitas Ngabuburit Naik MRT

3 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai meninjau Instalasi Jaringan Distribusi Air PAM di Kelurahan Kebon Kosong di Jl. Kemayoran Gempol RW.04 Kel. Kebon Kosong, Selasa, 24 November 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Ajak Penyandang Disabilitas Ngabuburit Naik MRT

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Purnomo mengajak penyandang disabilitas ngabuburit naik Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta


Komplotan Pencuri Mobil Pikap di Bogor Ditangkap, Sudah Beraksi Sejak 2017

6 hari lalu

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menunjukkan barang bukti pencurian pikap dalam konferensi pers, Jumat, 22 Maret 2024. Foto: ANTARA/Shabrina Zakaria
Komplotan Pencuri Mobil Pikap di Bogor Ditangkap, Sudah Beraksi Sejak 2017

Mobil pikap menjadi incaran komplotan pencuri karena banyak yang mencari dan sistem keamanan yang minim


Polemik Situs Gunung Padang, Berikut Sejarah dan Rute ke Sana

7 hari lalu

Situs Gunung Padang Akan Dipugar
Polemik Situs Gunung Padang, Berikut Sejarah dan Rute ke Sana

Jurnal online, Wiley Online Library umumkan tarik publikasi artikel ilmiah berisi hasil penelitian Situs Gunung Padang. Bagaimana ke sana?


BUMN Buka Rekrutmen Mulai Besok, Ada Tes Wawasan Kebangsaan di Awal

7 hari lalu

Ilustrasi lowongan pekerjaan. ANTARA/R. Rekotomo
BUMN Buka Rekrutmen Mulai Besok, Ada Tes Wawasan Kebangsaan di Awal

Rrekrutmen Bersama BUMN (RBB) dimulai Sabtu, 23 Maret 2024. BUMN menyediakan 688 lapangan pekerjaan dengan 1.830 posisi.


Robinho Ditangkap Polisi untuk Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara di Brasil karena Kasus Pemerkosaan di Italia

7 hari lalu

Robinho. REUTERS/Darren Staples
Robinho Ditangkap Polisi untuk Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara di Brasil karena Kasus Pemerkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho ditangkap polisi untuk menjalani hukuman 9 tahun di negaranya, Brasil, pada Kamis.


Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

8 hari lalu

Jung Joon Young. Soompi.com
Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?


Polsek Bojonggede Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Perum Villa Asia Bogor

8 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polsek Bojonggede Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Perum Villa Asia Bogor

Barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan rumah tempat penyimpanan narkoba para pengedar sabu itu adalah 76,71 gram, satu unit HP dan timbangan


Pesan Jokowi ke Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi yang Maju Pilkada Kota Bogor

9 hari lalu

Sekretaris Pribadi Iriana, Sendi Ferdiansyah, saat bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 18 Maret 2024. Foto: Istimewa
Pesan Jokowi ke Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi yang Maju Pilkada Kota Bogor

Sekretaris Pribadi Ibu Negara Iriana Jokowi, Sendi Fardiansyah, mengaku mendapat pesan dari Jokowi soal rencananya untuk maju di Pilkada Kota Bogor.