TEMPO.CO, Jakarta - Tim gabungan Pemerintah Kota Jakarta Pusat memasang plang aset lahan eks kantor Kelurahan Johar Baru di Jalan Kramat Jaya Baru, hari ini. Bekas kantor itu kini diduduki oleh pedagang kaki lima (PKL).
"Eks kantor Kelurahan Johar Baru ini sudah tercatat dalam aset milik Pemprov DKI berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 29. Kondisi saat ini lahan dipergunakan oleh pedagang kaki lima yang segera dilakukan penertiban usai pemasangan plang," kata Camat Johar Baru Nurhelmi Savitri, Rabu, 7 September 2022.
Pemasangan plang aset DKI itu juga diikuti penertiban yang dilakukan puluhan personel gabungan Suku Badan (Suban) Pengelola Aset Kota Jakarta Pusat, Bagian Hukum Kota Jakarta Pusat, Satpol PP, Sudin Perhubungan, jajaran tiga pilar dan FKDM.
Nurhelmi mengatakan, tim gabungan menggelar penertiban di atas lahan dan bangunan seluas 968 meter persegi bekas kantor kelurahan Johar Baru.
"Setelah dipasang plang, aset lahan dan bangunan bekas kantor Kelurahan Johar Baru akan dimanfaatkan untuk kepentingan umum," ujarnya.
Kasi Aset Suban Pengelola Aset Jakarta Pusat Sigit Gunawan mengatakan pihaknya gencar menggelar pemasangan plang di sejumlah aset DKI Jakarta sesuai tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK DKI Jakarta.
"Pemasangan plang sebagai tanda bukti bahwa aset lahan dan bangunan milik Pemprov DKI Jakarta sesuai bukti kepemilikan yang sah," katanya.
Pemkot Jakarta Pusat akan melakukan upaya pengosongan terhadap penghuni yang selama ini telah memanfaatkan lahan bekas kantor kelurahan Johar Baru dalam waktu dekat. "Kami optimistis pengosongan dapat terealisasi karena telah disosialisasikan kepada warga yang selama ini memanfaatkan lahan bekas kantor kelurahan Johar Baru,” ucapnya.
Baca juga: Kasus Bangunan Ambruk di Johar Baru, Polisi Periksa Sembilan Saksi