TEMPO.CO, Jakarta - Pinangki Sirna Malasari telah melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan tadi pagi. Kepala Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan Ricky Dwi Biantoro mengatakan bahwa Pinangki melapor pagi-pagi sekali hari ini.
"Saya menyampaikan kepada teman-teman media bahwa Ibu Pinangki sudah melapor diri pertama dan registrasi pada hari ini," ujarnya saat konferensi pers di Bapas Jakarta Selatan, Kamis, 8 September 2022.
Dia menjelaskan bahwa yang bersangkutan wajib lapor diri setiap bulan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Setelah bebas bersyarat Selasa lalu, Pinangki wajib lapor hingga 15 Desember 2024. "Ibu Pinangki wajib melakukan lapor diri setiap bulannya hingga 15 Desember 2024," tuturnya.
Wajib lapor itu juga berlaku jika Pinangki ingin keluar kota dan keluar negeri. Untuk keluar kota wajib lapor ke Kepala Badan Pemasyarakatan, sedangkan keluar negeri ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Eks Jaksa dari Kejaksaan Agung itu juga mendapatkan bimbingan kepribadian dan kemandirian dari Badan Pemasyarakatan. Ricky menuturkan bentuk bimbingan itu berupa konseling. "Nanti bimbingan akan seperti konseling, bimbingan kepribadian dan yang tadi saya sampaikan untuk Ibu Pinangki," katanya.
Dia yakin bahwa mantan narapidana kasus suap oleh Djoko Tjandra itu bisa mematuhi aturan wajib yang berlaku. Selama kewajiban lapor per bulan itu juga akan dievaluasi dan dilakukan assesment terhadap Pinangki.
Namun, kata Ricky, jika yang bersangkutan melakukan tindak pidana lagi, maka bebas bersyaratnya dicabut. "Jika Ibu Pinangki melanggar syarat umum yaitu melakukan tindak pidana lagi, maka pembebasan bersyaratnya dapat dicabut bila melakukan pelanggaran hukum," ujarnya.
Kehadiran yang tidak tampak oleh media
Berdasarkan pantauan Tempo, Pinangki tidak sempat terlihat oleh awak media yang hadir mulai pukul 09.30 WIB. Petugas yang berjaga di depan mengatakan belum mengetahui pasti mantan narapidana itu sudah datang atau tidak menjelang pukul 10.00 WIB.
Kasubsi Bimbingan Kerja Seksi Bimbingan Klien Dewasa, Devi Sartika, mengatakan Pinangki itu sudah tiba pukul 07.30 WIB. "Tadi jam 07.30 karena kebetulan yang bersangkutan punya kepentingan pribadi yang tidak bisa ditinggalkan," ujarnya pada kesempatan yang sama.
Awak media juga sempat meminta dokumentasi foto Pinangki saat melapor. Namun Devi mengatakan tidak ada gambar yang diambil ketika yang bersangkutan wajib lapor.
Maka dari itu dia meminta maaf karena tidak adanya dokumentasi yang diambil. "Ini juga jadi pembelajaran buat kita juga sih ke media," tuturnya.
Baca juga: Pinangki Sirna Malasari Akan Lapor Diri Perdana Hari Ini Usai Bebas Bersyarat
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.